PURWOREJO — Sejumlah warga Desa Sawangan, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, mendatangi Mapolres Purworejo pada Rabu (15/10/2025).
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan perkembangan penanganan hukum atas tersangka kasus ancaman Sawangan, seorang warga berinisial T, yang hingga kini belum ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemaksaan penyerahan uang disertai ancaman kekerasan terhadap seorang warga, Tukiman, yang juga berasal dari Desa Sawangan.
Meski status tersangka telah diterbitkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), T masih bebas berkeliaran di masyarakat.
Kuasa hukum korban, Ady Putra Cesario menyampaikan, bahwa kliennya dan sejumlah warga khawatir atas keselamatan diri dan keluarga, terutama karena adanya dugaan intimidasi oleh tersangka kasus ancaman Sawangan. Salah satu bentuk intimidasi yang dilaporkan adalah tindakan pematokan lahan di depan rumah korban.
"Klien kami merasa terintimidasi. Tersangka masih bebas dan bahkan mematok lahan di depan rumah korban. Ini membuat keluarga korban takut," ujar Ady.
Menurut Ady, tindakan tersangka yang sudah ditetapkan dalam SP2HP No. B/1161/X/RES.1.24/2025/Satreskrim itu patut ditindak tegas karena mengganggu rasa aman warga.
Dalam dokumen SP2HP yang diterima pihak kuasa hukum, disebutkan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan T sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemaksaan penyerahan uang dengan ancaman kekerasan.
Tindakan ini diancam dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. Meski demikian, Ady mempertanyakan mengapa belum ada tindakan penahanan.
"Kami melihat ketika sudah ada penetapan tersangka, asumsi kami unsur tindak pidana sudah terpenuhi. Jadi pertanyaannya, mengapa belum ada upaya penahanan?" ungkap Ady.
Melihat situasi yang dinilai berpotensi membahayakan, tim kuasa hukum juga telah menjalin komunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini ditempuh untuk mengantisipasi kemungkinan kebutuhan rumah aman atau bentuk perlindungan lainnya.
"Kami berharap kepolisian bisa memberikan jaminan perlindungan hukum. Kita tidak ingin ada korban berikutnya karena proses hukum yang lambat," tegas Ady.
Saat menyampaikan aduan di Polres Purworejo, kuasa hukum tidak dapat bertemu langsung dengan Kasatreskrim karena sedang bertugas di Semarang. Ady menyebut telah diarahkan untuk bersurat langsung kepada Kapolres sebagai bentuk lanjutan koordinasi.
Kedatangan warga ke Polres Purworejo menandakan adanya keresahan sosial yang meluas di lingkungan Desa Sawangan. Menurut Ady, masyarakat membutuhkan kepastian hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan dugaan ancaman terhadap keamanan warga.
"Kasus ini sudah cukup lama bergulir. Kami minta kepolisian tetap netral dan bertindak profesional," katanya.
Peristiwa dugaan pemaksaan dan ancaman kekerasan oleh tersangka kasus ancaman Sawangan terjadi pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di Kantor Desa Sawangan. Saat itu, korban Tukiman diduga dipaksa menyerahkan uang atau barang, disertai intimidasi oleh tersangka T.
Laporan resmi diajukan oleh korban ke Polres Purworejo pada 31 Juli 2025. Setelah proses penyelidikan, penyidik menetapkan T sebagai tersangka. Namun, belum ada penahanan hingga pertengahan Oktober 2025, yang memicu kekhawatiran warga.
Ady Putra Cesario juga menyampaikan harapan agar Pemerintah Desa Sawangan dapat kembali memberikan pelayanan secara normal tanpa ada tekanan sosial terhadap warga yang terlibat dalam pelaporan kasus.
Sementara itu, pihak Polres Purworejo melalui Kasatreskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno belum memberikan pernyataan resmi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait alasan belum ditahannya tersangka.