Temanggung — Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Temanggung hingga akhir Agustus 2025 baru mencapai 39 persen dari total target tahunan sebesar Rp 28,5 miliar. Hingga saat ini, penerimaan PBB tercatat telah masuk sebesar Rp 11 miliar.
"Kami masih ada waktu dua bulan untuk menyelesaikan pembayaran PBB," Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung, Tri Winarno.
Tri menjelaskan, distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepada wajib pajak dilakukan pada bulan Mei 2025, dan batas akhir pembayaran ditetapkan pada 31 Oktober 2025.
Menurutnya, beberapa desa sudah menunjukkan kepatuhan yang tinggi dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan, bahkan sudah lunas sebelum Agustus berakhir.
"Pada awal Agustus, ada 23 desa yang sudah melunasi PBB. Sekarang hanya tinggal beberapa saja yang belum," jelasnya.
Meskipun target tahunan PBB masih mungkin tercapai, Kabupaten Temanggung juga masih menghadapi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan dari tahun-tahun sebelumnya. Total tunggakan hingga saat ini tercatat sebesar Rp 2 miliar, yang merupakan akumulasi sejak tahun 2013.
Pemerintah daerah terus melakukan upaya untuk menagih piutang pajak tersebut. Salah satunya melalui sosialisasi kepada wajib pajak, baik dalam forum desa maupun dalam kegiatan resmi Pemkab lainnya.
"Kami sampaikan terus kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Ini disampaikan dalam berbagai kesempatan sosialisasi," ujar Tri.
Ia juga menyebut, salah satu penyebab tingginya tunggakan adalah kesulitan pelacakan wajib pajak yang sudah pindah alamat, berada di luar daerah, atau belum melakukan penyesuaian atas SPPT yang bermasalah.