Wonosobo — Sebanyak 267 bungkus rokok ilegal Wonosobo disita oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wonosobo bersama tim gabungan dalam operasi penegakan hukum di wilayah Kecamatan Wonosobo dan Kejajar.
Operasi pengawasan cukai hasil tembakau ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025. Kegiatan turut melibatkan Polres Wonosobo, Bea Cukai Magelang, Bakesbangpol, Kejaksaan Negeri Wonosobo, serta Diskominfo Kabupaten Wonosobo.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Wonosobo, Rame Istakhori mengatakan, bahwa operasi kali ini menyasar toko dan warung yang diduga menjual rokok ilegal Wonosobo tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang keliru.
"Total sebanyak 267 bungkus rokok ilegal kami temukan di dua kecamatan. Di Kecamatan Wonosobo, kami amankan 55 bungkus rokok merek AB7, 24 bungkus Newcastle, dan 24 bungkus HJ. Sementara di Kecamatan Kejajar, ditemukan 11 bungkus Alphaiz, 50 bungkus King Garet, 24 bungkus Alphaiz Anggur, dan 21 bungkus Jeff Marlin," ujar Istakhori.
Hasil pemeriksaan menunjukkan berbagai pelanggaran terhadap aturan cukai, seperti penggunaan pita cukai salah peruntukan dan personalisasi, hingga produk yang tidak mencantumkan pita cukai sama sekali. Beberapa produk rokok ilegal Wonosobo bahkan teridentifikasi menggunakan pita cukai untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), yang menyalahi ketentuan cukai hasil tembakau.
Seluruh barang bukti rokok ilegal Wonosobo kini telah diserahkan kepada Bea Cukai Magelang untuk proses penindakan lebih lanjut. Kasus tengah dalam tahap pendalaman untuk mengidentifikasi pelaku dan jaringan distribusi.
Tindakan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 55 yang menegaskan larangan terhadap kegiatan jual beli, penyimpanan, dan distribusi produk hasil tembakau tanpa cukai.
"Penegakan hukum terhadap rokok ilegal Wonosobo ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dan memastikan penerimaan negara dari cukai tetap optimal," tambah Istakhori.
Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengimbau masyarakat, terutama pelaku usaha kecil, agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal Wonosobo. Selain dapat menimbulkan kerugian negara, peredaran rokok tanpa cukai juga berpotensi merugikan konsumen karena tidak melalui standar produksi dan pengawasan resmi.
Operasi semacam ini dijadwalkan terus dilakukan hingga akhir tahun 2025 sebagai bagian dari program DBHCHT Wonosobo untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pedagang dan masyarakat.