Wonosobo — Pemkab Wonosobo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal. Salah satunya dilakukan melalui sosialisasi interaktif bertajuk 'Gempur Rokok Ilegal' yang digelar di Ball Room Extra Show Dieng Cinema, Wonosobo, untuk mengetahui ciri-ciri rokok ilegal.
Acara yang dikemas dalam format talk show ini menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Magelang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta penyuluh masyarakat. Sosialisasi ini menjadi bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan untuk edukasi dan pengendalian konsumsi tembakau ilegal.
Kepala Diskominfo Wonosobo, Fahmi Hidayat menegaskan, bahwa edukasi semacam ini sangat penting karena peredaran rokok ilegal masih tergolong tinggi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Wonosobo.
"Peredaran rokok ilegal merugikan negara karena mengurangi penerimaan cukai yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, dan pendidikan," jelas Fahmi.
Tak hanya berdampak secara ekonomi, rokok ilegal juga menimbulkan ketimpangan dalam dunia usaha karena menciptakan persaingan yang tidak sehat. Produsen yang taat regulasi menjadi dirugikan oleh produk ilegal yang beredar bebas di pasaran.
Fahmi juga menyoroti aspek kesehatan dari rokok ilegal. Produk ini umumnya tidak melalui proses pengawasan kualitas sehingga berisiko lebih tinggi bagi konsumen.
"Menggunakan rokok ilegal sama saja mendukung pelanggaran hukum di bidang cukai," tambahnya.
Dalam sesi penjelasan teknis, perwakilan dari Bea Cukai Magelang, Dedik Agus Satriawan, menjabarkan empat ciri utama rokok ilegal yang perlu dikenali masyarakat, yaitu rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, rokok menggunakan pita cukai palsu, rokok menggunakan pita cukai bekas dan rokok menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Dedik menyatakan bahwa keempat modus ini lazim digunakan oleh pelaku peredaran rokok ilegal. Selain menurunkan penerimaan negara, modus-modus ini juga mengacaukan struktur harga di pasaran, sekaligus membahayakan masyarakat yang tidak sadar sedang mengonsumsi produk ilegal.
Dedik juga menekankan pentingnya peran penyuluh masyarakat dalam memberikan edukasi di tingkat akar rumput, seperti di kelompok tani, pengajian, hingga kegiatan warga desa.
"Penyuluh adalah ujung tombak di lapangan. Kami sangat terbantu jika mereka bisa menyampaikan informasi ini secara langsung kepada masyarakat," katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi penjualan rokok ilegal. Saluran pelaporan bisa dilakukan melalui media sosial Bea Cukai Magelang, telepon di (0293) 362403, WhatsApp ke 08112640225, atau email: kppbc.magelang@gmail.com.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Wonosobo, Sumekto menyebutkan, bahwa kegiatan Gempur Rokok Ilegal merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang pengelolaan DBHCHT.
Satpol PP bersama tim gabungan—yang terdiri dari Bea Cukai, Kepolisian, TNI, dan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya rutin menggelar patroli ke pasar dan toko-toko yang dicurigai menjual rokok ilegal.
"Kami butuh dukungan aktif masyarakat. Tanpa laporan dari warga, pengawasan kami tidak akan maksimal," ujar Sumekto.