Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Dua Pengedar Psikotropika Wonosobo Terancam 15 Tahun Penjara

Kepala Satres Narkoba AKP Teguh Sukosso saat pers rilis kasus obat keras di Wonosobo.

Wonosobo — Dua pria masing-masing berinisial JP (28), warga Banyumas, dan RAJ (27), warga Wonosobo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengedar psikotropika Wonosobo. Keduanya diamankan Satresnarkoba Polres Wonosobo di Jalan Raya Selomerto - Balekambang setelah diduga mengedarkan ribuan butir obat keras.


Kasat Narkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso mengatakan, kedua tersangka berperan ganda sebagai pengedar sekaligus pengguna. Dari pemeriksaan, terungkap bahwa JP merupakan residivis kasus psikotropika yang pernah menjalani hukuman penjara pada 2022 di Lapas Purwokerto.


"Para tersangka kembali terlibat dalam jaringan peredaran obat keras di wilayah Wonosobo. Penangkapan dilakukan setelah kami menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan lapangan," ungkap Teguh di Mapolres Wonosobo.


Dalam operasi penangkapan itu, petugas Satresnarkoba Polres Wonosobo menyita ribuan butir pil siap edar, antara lain, ribuan butir pil berlogo 'Y' dalam botol kemasan, 980 butir pil 'Y' dalam kemasan plastik klip, 950 butir pil berlogo 'SF', Ratusan butir Tramadol, Puluhan butir Alprazolam dan Atarax Alprazolam.


Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor, ponsel, dan wadah kemasan obat yang diduga digunakan dalam kegiatan distribusi ilegal.Barang bukti tersebut kini diamankan untuk keperluan penyidikan dan uji laboratorium forensik guna memastikan kandungan zat aktif sesuai klasifikasi psikotropika.


Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman bagi tersangka pengedar psikotropika Wonosobo ini mencapai pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah bila terbukti bersalah.


"Pasal yang kami kenakan mencakup kepemilikan, penggunaan, serta peredaran psikotropika tanpa izin resmi. Hukuman sangat berat sebagai efek jera," jelas AKP Teguh.


Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Polisi menduga para tersangka bukan pemain tunggal. Tim Satresnarkoba kini menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun wilayah sebaran obat keras yang dikendalikan para pelaku.


"Kami sudah mengantongi beberapa nama dan sasaran peredaran di wilayah Wonosobo dan sekitarnya. Proses penyelidikan terus berjalan untuk menutup jalur distribusi ilegal," tegas Teguh.


Polres Wonosobo juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran obat-obatan terlarang.


"Laporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada kepolisian melalui Call Center 110, yang aktif selama 24 jam," ujarnya.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube