Wonosobo — Seorang pria berinisial SU (47) warga Desa Sendangsari, Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo ditangkap warga saat berbelanja di Pasar Kertek pada Kamis (04/09/2025) lalu. Ia ditangkap lantaran ketahuan berbelanja dengan uang palsu di salah satu pedagang bernama Tuminah.
Kapolres Wonosobo, AKBP M Kasim Akbar Bantilan mengungkapkan, bahwa peristiwa tersebut berawal saat korban yang merupakan seorang pedagang di pasar pagi Kertek Wonosobo sering mendapatkan uang palsu setelah menghitung uang hasil berdagang.
"Sudah beberapa hari terakhir, saat menghitung uang hasil jualan, korban sering mendapatkan uang pembayaran dari pembeli yang diduga palsu," ungkapnya.
Kemudian pada hari kejadian, sekitar pukul 06.30 WIB, saat korban berdagang kelontong pelaku datang dan membeli 2 buah minyak goreng ukuran 1 liter dengan harga Rp 35 ribu. Pelaku pun menyerahkan uang pecahan Rp 50 ribu untuk membayarnya.
Karena merasa curiga dengan uang yang diberikan oleh pelaku untuk membayar adalah uang palsu, kemudian korban meminta kepada pelaku untuk mengganti uang dengan yang asli. Serta mengganti kerugian atas pembelian beberapa hari sebelumnya.
"Korban mengenali pelaku karena sebelumnya telah beberapakali membeli di warung korban. Lalu orang tersebut mengaku sudah 2 kali datang dan membeli di kios korban, dan bersedia mengganti seluruh kerugian korban sejumlah Rp 100 ribu," jelasnya.
Pelaku berjanji akan mengganti uang korban tetapi akan mengambil uang di rumah pelaku terlebih dahulu. Kemudian saat pelaku lari, korban berteriak 'maling' sehingga banyak orang yang mengejar dan menangkap pelaku. Lalu datang polisi dan membawa pelaku ke Kantor Polsek Kertek Polres Wonosobo.
"Korban kemudian melaporkan kejadian uang palsu ini ke polisi," jelasnya.
Selain pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 31 lembar uang rupiah pecahan Rp 50 ribu yang diduga palsu, 1 buah karung warna putih, 1 buah kantong plastik warna hitam, 3 lembar uang rupiah pecahan nominal Rp 20 ribu.
Selain itu ada 10 lembar uang rupiah pecahan nominal Rp 10 ribu, 5 lembar uang rupiah pecahan nominal Rp 5 ribu, 2 lembar uang rupiah pecahan nominal Rp 2 ribu, 4 lembar uang rupiah pecahan nominal Rp 1 ribu, 1 unit sepeda motor, 1 buah helm dan 1 potong jaket warna hitam.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (2) jo Pasal 26 Ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Untuk ancaman hukumannya adalah paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.