Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Untuk Biayai Nikah Lagi, Jadi Alasan Pencuri Toko Kosmetik di Wonosobo

Kapolres Wonosobo AKBP M Kasim Akbar Bantilan menunjukan barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan toko kosmetik di Wonosobo. (Ari Sunandar/diswayjateng)

Wonosobo — JA (46) pelaku pencurian dengan kekerasan di toko kosmetik di wilayah Binangun, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo pada Minggu (24/08/2025) lalu, mengaku hasil mencuri akan digunakan untuk membiayai pernikahannya lagi.


Namun, pernikahannya yang rencananya akan digelar pada akhir Agustus 2025 kemarin terpaksa batal, karena ia ditangkap oleh petugas polisi di rumah calon istrinya di Desa Gembongan, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara pada hari yang sama setelah melakukan aksi pencurian tersebut.


Kapolres Wonosobo, AKBP M Kasim Akbar Bantilan mengatakan, bahwa pelaku yang berasal dari Sleman, Yogyakarta ini mengaku nekat mencuri karena untuk biaya pernikahannya dengan calon istrinya orang Banjarnegara.


"Iya benar pelaku ini mencuri untuk keperluan menikah dengan kekasihnya," katanya.


Menurutnya, pada Minggu 24 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka berada di rumah calon istrinya di wilayah Banjarnegara. Saat itu tersangka merasa kebingungan mencari uang untuk biaya pernikahannya.


"Kemudian timbulah niat untuk melakukan pencurian di jalan atau jambret. Sebagai persiapan, tersangka mengambil sebilah pisau dapur yang dimasukkan ke dalam tas punggung warna merah, dan juga membawa masker hitam untuk menyamarkan wajah," ungkap Kapolres.

Sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka berangkat dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Nex warna silver miliknya untuk mencari sasaran. Setelah berkeliling, tersangka tiba di wilayah Dusun Binangun, Desa Gunungtawang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo dan melihat sebuah toko kosmetik yang berada di pinggir jalan dan agak jauh dari pemukiman.


"Akhirnya terjadilah percobaan pencurian di toko tersebut. Tersangka menggunakan pisau untuk mengancam korban, namun gagal karena korban melawan dan berteriak minta tolong," jelasnya.


Berkat rekaman cctv yang sempat viral, pihak kepolisian berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku dan langsung menangkap pelaku di rumah calon istrinya di Banjarmegara.


Selain tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa buah pisau dapur, 1 unit sepeda motor 1 potong kaos lengan panjang, 1 potong celana panjang warna hijau, 1 buah masker warna hitam, 1 buah sepatu merk New Balance, 1 buah helm merk INK dan 1 buah.


Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 368 Ayat (1) KUH Pidana Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana.


"Untuk ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara," pungkasnya.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube