Tegal  

Dewan Minta Hentikan Penebangan Pohon

Penebangan Pohon
RAPAT KERJA – Pansus VI DPRD Kota Tegal mengadakan Rapat Kerja membahas Hasil Fasilitasi Raperda.

TEGAL – Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Kota Tegal minta Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal menghentikan penebangan pohon. Ini menyusul realisasi Indeks Kualitas Udara yang tidak mencapai target. Dari 89,60, hanya tercapai 85,96. Tidak tercapainya target Indeks Kualitas Udara memengaruhi Indeks Kualitas Tutupan Lahan yang juga tidak mencapai target.

Indeks Kualitas Tutupan Lahan yang targetnya 33,94 terealisasi 24,93. Sisdiono menyebut tidak tercapainya Indeks Kualitas Tutupan Lahan yang memengaruhi Indeks Kualitas Udara karena banyaknya penebangan pohon.

“Hentikan penebangan pohon, kecuali yang sudah membahayakan,” kata Ketua Pansus VI Sisdiono.

Ia menyampaikan, tidak tercapainya Indeks Kualitas Tutupan Lahan berlangsung selama dua tahun berturut-turut. Rendahnya kualitas udara berarti oksigen menjadi berkurang. Khawatirnya itu berdampak terhadap kesehatan masyarakat. Sebab oksigen merupakan unsur penting manusia agar fungsi organ tubuhnya berjalan baik.

Karena itu, Pemkot agar serius memperbaiki ini. Sisdiono mengusulkan izin penebangan pohon perketat. Jika tidak berbahaya, sebaiknya pohon tidak ditebang. Pansus VI mendorong Pemkot memenuhi kewajiban ruang terbuka hijau publik sebanyak 20 persen dari luas wilayah. Saat ini, pemenuhan ruang terbuka hijau publik baru 11 persen.

“Segera menanam pohon. Semakin banyak penghijauan, kualitas udara akan meningkat,” ungkap Sisdiono.

Pansus VI bertugas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Salah satunya menyentuh aturan untuk meningkatkan kualitas udara. Menurutnya, Raperda ini menunggu Raperda serupa ditetapkan DPRD Provinsi Jawa Tengah. (nam)