Warga Protes Pengelolaan Pancuran 13 Guci

pancuran 13 guci
MANDI - Sejumlah wisatawan saat mandi di Pancuran 13 Guci, Kabupaten Tegal. Foto : Yeri Noveli/Radar Slawi

SLAWI (DiswayJateng) – Pancuran 13 Guci, Bumijawa, Kabupaten Tegal mendapat protes protes dari warga dari dua desa.

 

Utamanya para warga Desa Guci dan Desa Rembul yang berada pada kawasan Tempat Wisata Alam (TWA) Guci tersebut.

 

Sebab, selama beroperasi, pengelola Pancuran 13 TWA Guci. Tidak pernah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Guci, Pemdes Rembul dan tidak melibatkan warga sekitar.

 

Beni, warga Desa Guci mengatakan,  masyarakat ingin tahu terkait perizinan PT Barokah untuk mengelola wisata yang berada pada lahan milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) tersebut.

 

“Masyarakat itu mempertanyakan izin, sudah ada atau belum. Karena ketika kami berkoordinasi dengan Pemdes Guci dan Rembul, dua desa itu tidak ada yang mendapat pemberitahuan,” tutur Beni, Selasa (18/4/2023).

 

Dia menyayangkan pihak pengelola tidak pernah mengajak komunikasi warga sekitar. Baik warga Desa Guci maupun warga Desa Rembul.

Seharusnya, pengelolaan kembali kepada masyarakat sekitar dalam rangka peningkatan kesejahteraan. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa hingga kini tidak ada CSR kepada masyarakat sekitar.

 

“Padahal, itu merupakan tanggung jawab sosial kepada masyarakat atau lingkungan tempatnya berdiri,” keluhnya.

Terpisah, Pengelola Pancuran 13 Heri Siswanto menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi izin langsung dari Kementerian terkait untuk mengelola Pancuran 13 TWA Guci.

 

“Kami itu izinnya keluar sejak tahun 2021. Yang mengeluarkan adalah langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tegas Heri melalui sambungan telepon.

 

Dia menuturkan, bahwa pihaknya sebelumnya memang sudah mengantongi perizinan terkait pengelolaan wisata kolam renang barokah. Hal itu terjadi sebelum perubahan kepemilikan lahan menjadi milik BKSDA.

 

Setelah lahan tersebut berubah kepemilikan menjadi milik BKSDA pada tahun 2016. Pihaknya memperbarui izin pengelolaan lahan sekaligus untuk mengelola Pancuran 13.PT Barokah telah mengantongi izin pengelolaan lahan tersebut dengan jangka waktu kontrak selama 55 tahun. Namun, pihaknya enggan menjawab saat ditanya soal nilai kontraknya.

 

“Izinnya sampai 55 tahun mas. Terkait nilai kontraknya aku nggak mau nyebutin mas,” tandasnya. (*)