DISWAY JATENG, SLAWI – Tahapan pembobotan nilai Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW). Desa Plumbungan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal memanas. Hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Regulasi pelaksanaan PAW kementerian kembalikan kepada dinas terkait.
“Kemendagri menyerahkan regulasinya kepada Dispermades,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal KRT Sugono Adinagoro.
Sugono menuturkan, pada Selasa (16/5/2023) lalu. Komisi I melakukan konsultasi ke Kemendagri ihwal pelaksanaan PAW Desa Plumbungan karena ada gejolak. Saat ke Kemendagri, pihaknya mengajak semua pihak terkait. Tujuannya agar semua mendapatkan sumber informasi yang sama.
Saat konsultasi, Kemendagri tidak memberikan keputusan. Hanya saja, arahan dari Kemendagri agar regulasi kembali lagi kepada pemerintah daerah.
Karena itulah, pihak terkait untuk melakukan sosialisasi kepada warga, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemuda. Hal itu pihaknya lakukan agar masyarakat setempat mendapatkan kepastian. Dengan demikian suasana desa tetap kondusif.
“Jadi nanti untuk pembobotan nilai bakal calon kades ulang kembali,” ujar Sugono.
Kepala Dispermades Kabupaten Tegal Dessy Arifianto menambahkan, hasil konsultasi dengan Kemendagri. Semua aturan kembali kepada pihaknya. Mengingat hal itu, pihakknya sudah menyurati panitia PAW Desa Plumbungan agar tahapan ulang kembali. Utamanya pada pembobotan nilai.
“Kalau soal panitia ganti apa tidaknya, itu kewenangan BPD. Kami hanya mengarahkan agar tahapan pembobotan nilai ulang kembali. Penjadwalan ulang tahapannya,” tandasnya. (*)