Gugatan Mobil Esemka
Topik Gugatan Mobil Esemka
- 1 dari 1
Kuasa hukum penggugat perkara wanprestasi mobil Esemka, Arif Sahudi, menyatakan kecewa atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo yang menolak gugatan kliennya.
PN Solo memutuskan menolak gugatan wanprestasi terkait Mobil Esemka yang diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A.
Penggugat meragukan klaim mobil tersebut diproduksi hingga 6.000 unit. Ia meyakini jumlah produksi tidak lebih dari 20 unit.
- 1 dari 1