Kuasa hukum penggugat mobil Esemka, Arif Sahudi SH MH, meragukan klaim mobil tersebut diproduksi hingga 6.000 unit. Ia meyakini jumlah produksi tidak lebih dari 20 unit.
“Dalam persidangan terbukti mobil Esemka tidak diproduksi massal. Kalau kita mencari di internet, jumlahnya tidak lebih dari 20 unit,” kata Arif di Solo, Jumat 15 Agustus 2025.
Arif memperkirakan pemilik mobil Esemka hanya sekitar 10 orang, berdasarkan pengakuan di media sosial. Ia juga menilai satu unit mobil yang dibeli kliennya, Aufaa Luqmana Re A, hanya berupa prototype.
Menurut Arif, tidak ada bukti pemesanan ataupun produksi sebanyak 5.000–6.000 unit seperti yang pernah disebutkan Presiden Joko Widodo.
“Bukti di pabrik tidak mendukung klaim tersebut,” ujarnya.
Sidang putusan perkara wanprestasi ini dijadwalkan pada 27 Agustus 2025. Arif meminta sidang dilakukan secara tatap muka agar publik, termasuk mahasiswa, dapat menyimak prosesnya.
“Gugatan ini punya nilai edukasi hukum, jadi sebaiknya sidang dibuka untuk umum,” tegasnya.