Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Penggugat Esemka Kecewa, Pertimbangkan Banding Atas Putusan PN Solo

Kuasa hukum penggugat perkara wanprestasi mobil Esemka
Arif Sahudi.

SOLO, diswayjateng.com -- Kuasa hukum penggugat perkara wanprestasi mobil Esemka, Arif Sahudi, menyatakan kecewa atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo yang menolak gugatan kliennya, Aufaa Luqmana Re A. 


Perkara dengan nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt itu ditujukan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin, serta pabrikan Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi.


Arif menilai majelis hakim belum melihat substansi perkara. Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan produksi mobil Esemka jauh di bawah janji yang pernah disampaikan Jokowi.


“Kami menemukan dokumen resmi dari PT Esemka bahwa produksi hanya 483 unit dalam kurun 2018–2024. Padahal pesanan disebut 6.000 unit. Ini jelas bentuk wanprestasi,” kata Arif, Kamis, 28 Agustus 2025.


Ia merinci, pada tahun 2018 diproduksi 180 unit dengan penjualan hanya 6 unit. Tahun 2019 diproduksi 150 unit, terjual 65 unit. Sementara pada 2022 bahkan tidak ada produksi, hanya satu unit terjual. 

“Justru ada stok menumpuk, bukan kekurangan,” tambahnya.


Selain itu, Arif menilai mobil Esemka tidak pernah benar-benar hadir di tengah masyarakat. 


“Selama persidangan, tidak ada showroom resmi maupun mobil Esemka yang beroperasi di jalan raya. Publik bisa menilai sendiri,” ujarnya.


Meski demikian, pihaknya masih membuka opsi langkah hukum. “Kami sedang mempertimbangkan apakah mengajukan banding atau menggugat lagi dengan dasar yang lebih kuat,” tegas Arif.


Sebelumnya, majelis hakim menolak gugatan dengan pertimbangan tidak adanya hubungan hukum langsung antara penggugat dengan para tergugat.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube