SLAWI (DiswayJateng) – Mal Pelayanan Publik (MPP) Satya Dahayu Kabupaten Tegal telah resmi beroperasi sejak 3 Maret 2023 lalu. Mal ini membuka 169 jenis layanan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi mitra Pemkab Tegal. Termasuk melayani nikah gratis dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal. Nikah Gratis MPP Kabupaten Tegal ini bisa untuk semua pasangan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tegal Mohammad Sholeh membenarkan adanya intergrasi layanan nikah gratis di MPP Satya Dahayu.
Menurutnya, pembebasan biaya administrasi pernikahan itu dapat diberikan karena MPP ini termasuk fasilitas perkantoran yang mana Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal juga membuka layanannya.
“Bagi yang berminat melangsungkan pernikahan di sini monggo, kita layani, Semuanya gratis, kecuali dekorasi yang saat ini belum tersedia. Jadi ini kita serahkan ke mempelai. Termasuk mungkin konsumsi untuk mempelai dan keluarganya,” kata Soleh, kemarin.
Dia mengemukakan, pasangan perdana yang resmi menikah di MPP Kabupaten Tegal yakni Ary dan Merlyn pada Kamis (6/4/2023).
Kedua mempelai bebas dari biaya administrasi pernikahan.
“Setelah menikah, mereka langsung membawa KTP dan KK yang baru,” ujarnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tri Guntoro menyambut baik adanya layanan tersebut.
Sebelumnya, layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi mempelai yang menikah pada KUA telah berjalan pada semua wilayah kecamatan.
“Integrasi layanan adminduk dengan pencatatan nikah sudah berjalan pada semua KUA. Hari ini, kita berikan layanan nikah gratis,” kata Tri Guntoro.
Sementara itu, Ary, mempelai pria mengaku senang bisa melangsungkan prosesi akad nikahnya.
Menurutnya, layanan nikah gratis di MPP ini sangat cepat dan terbebas dari biaya administrasi.
Pun demikian dengan ruang akad nikah dari Pemkab Tegal ini nyaman layaknya hotel. Bahkan mampu menampung anggota keluarga yang mengiringi.
Senada dengan Ary, ibu mertuanya, Dewi Mei Anggraeni mengaku puas dengan pelayanan akad nikah gratis tersebut. (*)