Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Wakil Ketua DPR Batalkan Denda Royalti Musik, Masyarakat Bebas Memutar Lagu

royalti musik

Perseturuan mengenai adanya royalti musik kini sudah berakhir. Hal ini diungkapkan oleh wakil ketua DPR RI.


Wakil Ketua DPR RI yakni Sufmi Dasco Ahmad, meminta masyarakat untuk tetap tenang dan kembali memutar lagu seperti sediakala tanpa perlu khawatir ditagih royalti musik.


Pernyataan dari wakil ketua DPR RI tentang kebebasan royalti musik ini tentu disambut gembira oleh rakyat indonesia, keputusan ini datang dari adanya pertemuan antara DPR, pemerintah, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan perwakilan musisi.


Berikut ini akan kami ulas secara lengkap tentang pernyataan Wakil Ketua DPR mengenai kebebasan royalti musik, simak terus ulasannya dibawah ini.


Pernyataan dari Dasco ini menjadi babak baru dalam polemik royalti musik yang sempat membuat resah.


Sebelumnya, aturan tentang kewajiban pembayaran royalti untuk penggunaan lagu di tempat-tempat umum seperti kafe, restoran, toko, hingga acara-acara komersial menjadi sorotan.


Banyak pelaku usaha yang merasa terbebani dan kebingungan dengan skema penarikan royalti ini.


Dasco menjelaskan bahwa hasil dari pertemuan tersebut adalah kesepakatan semua pihak untuk menjaga suasana iklim dunia permusikan, supaya sejuk dan damai.


Dengan kata lain, pemerintah, DPR, dan LMKN bersepakat untuk mengakhiri polemik denda royalti musik yang terjadi di masyarakat dan memfokuskan diri pada perbaikan regulasi.


Salah satu langkah konkret yang akan diambil adalah merevisi Undang-Undang Hak Cipta. Menurut Dasco, RUU Hak Cipta yang baru ini akan dibuat lebih rinci dan transparan, terutama dalam hal pengaturan royalti. 


DPR berjanji akan melibatkan para musisi dan stakeholder terkait dalam perumusan undang-undang ini, sehingga aspirasi mereka dapat terakomodasi dengan baik.


Revisi undang-undang ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang adil dan jelas, baik bagi para pencipta lagu maupun bagi pengguna lagu. Transparansi dalam pengelolaan royalti menjadi poin utama yang disoroti, dengan wacana untuk melakukan audit terhadap kinerja LMKN.


Imbas Positif bagi Perekonomian

Pernyataan ini disambut baik oleh masyarakat dan pelaku usaha. Dengan adanya kejelasan ini, mereka bisa kembali fokus pada bisnis dan kegiatan mereka tanpa dihantui ketakutan akan tagihan royalti yang tidak jelas.


Di sektor pariwisata, kafe, dan ritel, musik seringkali menjadi bagian penting untuk menciptakan suasana yang nyaman bagi pelanggan. Dengan adanya kepastian ini, aktivitas ekonomi dapat kembali berjalan normal.


Dasco menegaskan bahwa semangat dari kebijakan ini adalah untuk mendukung industri musik dan ekosistemnya secara keseluruhan.


Dengan adanya regulasi yang jelas dan adil, diharapkan para pencipta lagu dan musisi juga bisa mendapatkan hak-hak mereka secara transparan.


Kabar dari DPR ini memberikan angin segar bagi masyarakat Indonesia. Meskipun proses revisi undang-undang masih berjalan, kepastian sementara ini membuat masyarakat bisa kembali menikmati musik dan memanfaatkannya untuk kegiatan komersial tanpa perlu khawatir. 


Bebasnya royalti musik adalah langkah maju yang menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk mendengarkan aspirasi publik dan menciptakan regulasi yang lebih baik bagi semua pihak.