SEMARANG — Kasus rekayasa pornografi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang menyeret nama Chiko Radityatama Agung Putra, alumni SMAN 11 Semarang, resmi naik ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, memastikan peningkatan status itu dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari hasil klarifikasi dan penelusuran terhadap akun X (Twitter) @nasyamelvi, yang diduga digunakan Chiko untuk menyebarkan konten cabul hasil manipulasi AI.
“Penyidik kini melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi dan berkoordinasi dengan pihak sekolah. Sudah ada sepuluh saksi yang teridentifikasi,” ujar Artanto dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Kamis 23 Oktober 2025.
Ia menegaskan, penyidik juga menggandeng sejumlah ahli—mulai dari ahli ITE, hukum pidana, digital forensik, hingga sosiologi hukum—untuk memperkuat pembuktian dan mengurai dampak sosial dari kasus yang menghebohkan publik ini.
“Langkah ini penting untuk mengungkap modus pelaku sekaligus dampak yang ditimbulkan di lingkungan pendidikan,” katanya.
Chiko dijerat dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar, serta UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
“Polda Jawa Tengah berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Korban, terutama kalangan pelajar dan remaja, harus mendapat perlindungan penuh. Kami ingin beri efek jera bagi pelaku kejahatan siber bermuatan pornografi,” tegas Artanto.
Meski penyidikan telah berjalan, polisi belum menetapkan Chiko sebagai tersangka.
Menurut Artanto, penyidik masih menunggu kelengkapan alat bukti, termasuk barang bukti digital.
“Untuk menetapkan tersangka, kami harus pastikan seluruh bukti lengkap dan valid agar prosesnya tuntas,” katanya.
Dalam pemberkasan, penyidik juga akan menyita perangkat digital milik Chiko, termasuk hard disk yang diduga berisi video hasil editan AI.
“Penyitaan itu bagian dari langkah pembuktian. Semua perangkat digital akan diperiksa secara forensik,” ujarnya.
Kasus ini semakin jadi sorotan publik setelah muncul informasi bahwa Chiko adalah anak anggota Polri. Artanto tak membantah hal tersebut.
“Benar, orang tuanya anggota Polri. Tapi itu tidak jadi alasan untuk melindungi pelaku. Siapa pun yang melanggar hukum, harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Diketahui, ayah Chiko bertugas di Polres Semarang dengan pangkat bintara tinggi, sementara ibunya merupakan perwira di Polrestabes Semarang.
Artanto memastikan status keluarga pelaku tidak akan memengaruhi proses hukum.
“Penyidik bekerja profesional dan transparan. Tidak ada intervensi, tidak ada privilege. Kasus ini akan kami tuntaskan sampai selesai,” tandasnya.