Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Penyidikan Kasus Korupsi Haji Masih Berlanjut, Mantan Menag Dicekal

mantan menag

Publik digegerkan dengan dugaan adanya korupsi haji yang dilakukan oleh mantan menag, hal ini tentu menjadi sorotan banyak orang.


Maka dari itu KPK memanggil mantan menag untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kasus dugaan ini tentu membuat kaget banyak orang.


Nah setelah menjalani pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah mengambil langkah tegas dengan mencegah mantan menag, Yaqut Cholil Qoumas untuk bepergian ke luar negeri. 


Pencegahan mantan menag pergi ke luar negeri ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.


Langkah pencegahan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut kasus yang diduga telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.


KPK menduga adanya praktik rasuah dalam pembagian kuota haji yang dilakukan mantan menag, khususnya kuota tambahan yang seharusnya digunakan untuk mempercepat antrean jemaah haji reguler.


Namun, dari hasil penyelidikan, KPK menemukan adanya indikasi penyimpangan di mana kuota tersebut malah dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus, padahal menurut aturan, kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota.


Selain Yaqut, KPK juga mencekal dua orang lainnya, yaitu staf khusus mantan menag dan pemilik salah satu agen perjalanan haji. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.


Status pencegahan ini penting agar para pihak yang terlibat tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses hukum berjalan.

Sebagai mantan menag, Yaqut Cholil Qoumas memiliki peran strategis dalam menentukan kebijakan penyelenggaraan haji.


Oleh karena itu, KPK saat ini sedang mendalami keterlibatan serta peran Yaqut dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) terkait pembagian kuota tambahan haji. SK tersebut diduga menjadi salah satu barang bukti penting dalam kasus ini.


Yaqut sendiri telah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK dan menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama. Ia mengaku baru mengetahui perihal pencegahan dirinya ke luar negeri dan menghormati proses hukum yang berlaku.


Ia juga menyatakan bahwa pembagian kuota haji adalah hal yang rumit dan berharap bisa memberikan klarifikasi yang menyeluruh kepada penyidik.


Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana dan kepercayaan umat. Ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang sangat diidam-idamkan oleh umat Muslim di seluruh dunia.


Oleh karena itu, adanya dugaan korupsi dalam penyelenggaraannya sangat menyakiti hati masyarakat.


KPK memastikan akan terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi haji yang dilakukan oleh mantan menag ini hingga menemukan "otak utama" atau aktor intelektual di baliknya.


Selain mendalami penerbitan SK, KPK juga akan menelusuri aliran dana yang diduga mengalir dari para penyelenggara agen haji kepada pejabat Kementerian Agama.


Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga agar penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang bisa lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube