TEGAL — Baru-baru ini viral bahwa menyalakan musik di acara pernikahan terkena royalti. Hal ini tentu membuat bingung banyak orang terutama bagi mereka yang ingin melangsungkan pernikahan.
Banyak pasangan yang ingin menyalakan musik di acara pernikahan agar lebih berkesan. Namun hal ini dipatahkan dengan banyaknya statement, bahwa menyalakan musik di acara pernikahan akan terkena royalti.
Apakah benar? Pasalnya jawaban dari pertanyaan apakah menyalakan musik di acara pernikahan terkena royalti ini tidak sederhana antara ya atau tidak.
Ada beberapa aspek yang perlu kita pahami, mulai dari masalah hak cipta hingga ketertiban umum. Berikut ini akan kami beritahu jawaban dari pertanyaan apakah menyalakan musik di acara pernikahan terkena royalti?
Isu yang paling sering diperdebatkan
Poin utama yang sering menjadi perdebatan adalah mengenai pembayaran royalti hak cipta. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, setiap penggunaan lagu atau musik secara komersial di ruang publik wajib membayar royalti kepada para pencipta lagu dan pemilik hak terkait.
Namun, yang menjadi pertanyaan adalah apakah musik di acara pernikahan termasuk dalam kategori "penggunaan komersial"?
1. Pernikahan sebagai Acara Non-Komersial
Sebagian pihak berpendapat bahwa pernikahan adalah acara pribadi atau non-komersial, sehingga tidak perlu membayar royalti.
Mereka menganggap bahwa musik yang diputar hanya untuk hiburan tamu dan tidak menghasilkan keuntungan finansial.
2. Pernikahan sebagai Acara Publik
Di sisi lain, ada juga pendapat bahwa meskipun non-komersial, pernikahan tetap merupakan "ruang publik" saat musik tersebut diputar.
Apalagi jika menggunakan jasa sound system atau musisi profesional yang dibayar, hal ini bisa dianggap sebagai bagian dari penggunaan komersial.
Beberapa laporan terbaru menunjukkan bahwa lembaga yang berwenang, seperti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), mulai memperluas interpretasi kewajiban royalti ini. Bahkan menyasar acara-acara seperti resepsi pernikahan.
Jika hal ini benar, maka penyelenggara pernikahan bisa dikenakan kewajiban membayar sejumlah biaya royalti. Meskipun demikian, skema tarif dan aturan pelaksanaannya masih terus menjadi topik diskusi.
Denda yang jelas dan tegas
Selain masalah royalti, ada satu lagi aspek yang bisa membuat penyelenggara pernikahan dikenakan denda, yaitu gangguan ketertiban umum. Aturan ini sudah lebih lama dan lebih jelas.
Memutar musik dengan volume terlalu keras, apalagi hingga larut malam dan mengganggu kenyamanan tetangga, bisa dikenakan sanksi.
Di beberapa daerah, pihak kepolisian telah mengambil tindakan tegas terhadap penyelenggara hajatan. Utamanya ang memutar musik dengan volume ekstrem, terutama musik remix atau house music, hingga tengah malam tanpa izin.
Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran, pembubaran acara, hingga denda dengan nominal jutaan rupiah atau bahkan ancaman hukuman kurungan.
Hal ini umumnya diatur dalam peraturan daerah atau pasal-pasal dalam KUHP tentang ketertiban umum. Jadi, apakah memutar musik di acara pernikahan bisa dikenakan denda?
Ya, bisa dikenakan denda jika musik yang diputar mengganggu ketertiban umum. Memutar musik keras hingga larut malam tanpa izin bisa berujung pada sanksi tegas dari pihak berwajib. Ini adalah hal yang sudah jelas dan sering terjadi.
Ada potensi dikenakan royalti, meskipun aturan pelaksanaannya masih jadi perdebatan. Isu pembayaran royalti hak cipta untuk acara pernikahan masih berkembang.
Untuk amannya, pastikan musik yang kamu putar tidak melanggar hukum dan tidak merugikan orang lain.
Intinya, bijaklah dalam memilih musik dan memutar volume musik di acara pernikahan. Hormati hak cipta para musisi dan hormati juga hak tetangga untuk mendapatkan ketenangan.