TEGAL — Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa peluncuran Payment ID yang direncanakan tidak akan dilaksanakan pada hari Minggu (17/8/2025).
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa sistem transaksi Payment ID masih dalam proses uji coba.
"Hingga saat ini, belum ada Payment ID, masih dalam sandbox (lingkungan uji coba)," katanya, seperti yang dilaporkan oleh Antara.
Sandbox adalah lingkungan uji coba yang digunakan dalam pengembangan perangkat lunak, teknologi, atau regulasi.
Kapan Payment ID akan mulai diterapkan?
Mengutip MSN, setelah dipastikan bahwa peluncurannya dibatalkan pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI, yaitu pada hari Minggu (17/8/2025), belum ada pernyataan resmi mengenai kapan Payment ID akan mulai diterapkan.
Meskipun demikian, Dicky menjelaskan bahwa Payment ID sedang dipersiapkan untuk peluncuran program bantuan sosial non-tunai di Banyuwangi, Jawa Timur, pada bulan September 2025.
Peran Payment ID dalam penyaluran bantuan sosial masih menunggu ketentuan resmi dari pemerintah.
"Kami sedang menunggu, seperti apa yang perlu kami bantu dengan mempertimbangkan data yang ada di sistem keuangan," kata Dicky.
Sebelumnya dilaporkan, Payment ID adalah kode unik yang terdiri dari kombinasi sembilan karakter huruf dan angka. Kode ini akan terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dengan demikian, Payment ID dapat menunjukkan transaksi keuangan pemiliknya, baik dari rekening bank, dompet digital, maupun saluran pembayaran lainnya.
Implementasi Payment ID rencananya bakal dilakukan secara bertahap. Tahap pertama ditargetkan berjalan mulai 2027. Kemudian, tahap selanjutnya pada 2029 dengan menggandeng berbagai lembaga.
Peluncuran Payment ID mengundang kekhawatiran publik. Warga khawatir jika sistem keuangan tersebut bakal digunakan pemerintah untuk memantau atau "memata-matai" transaksi nasabah.
Namun, Dicky memastikan bahwa Payment ID tidak akan digunakan untuk mengecek satu per satu transaksi keuangan masyarakat.
"Bahwa isu Bank Indonesia ingin memata-matai, ingin mengetahui ruang privat individu masyarakat, itu tidak mungkin," kata dia, dikutip dari Antara.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI itu menyampaikan, bank sentral hanya berorientasi pada ranah kebijakan publik, bukan pada ranah individu.
Oleh karena itu, jika bank sentral "memata-matai" ruang privat masyarakat, maka hal itu sama saja dengan melanggar Undang-undang Perlindungan Data Pribadi.
Sebaliknya, Dicky menerangkan bahwa Payment ID akan digunakan untuk mengukur potensi perekonomian di sektor tertentu.
Potensi itu diukur berdasarkan konsumsi dan transaksi masyarakat. Di sisi lain, Dicky menyampaikan bahwa Payment ID juga digunakan untuk memberikan dukungan data untuk pertumbuhan perekonomian Indonesia.