Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Pemilik Hotel di Mataram Kaget Kena Royalti Musik Karena Ada TV di Kamar

TEGAL — Para pengusaha hotel di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerima surat tagihan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengenai royalti pemutaran musik. Tagihan yang diterima oleh hotel-hotel di Mataram bervariasi.


Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM) I Made Adiyasa menyatakan bahwa jumlah tagihan tersebut beragam. Ada yang mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 16 juta.


"(Itu) tergantung pada jumlah kamar (yang tersedia di hotel tersebut)," ungkap Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM) I Made Adiyasa, Rabu (13/8), mengutip Kumparan.


Adiyasa menjelaskan, berdasarkan surat tagihan yang diterima oleh rekan-rekan hotel di bawah naungan AHM, untuk hotel yang memiliki kurang dari 50 kamar dikenakan tagihan sekitar Rp 2 juta.


"Sepertinya untuk hotel di bawah 50 kamar dikenakan Rp 2 juta. (Hingga saat ini, rekan-rekan hotel belum membayar tagihan royalti), baru-baru ini teman-teman memberi tahu saya (bahwa) mereka sudah menerima surat. Namun, mereka belum membayar (karena masih bingung)," jelas Adiyasa.

Dari catatan AHM, terdapat sekitar 3 hotel yang baru melaporkan telah menerima surat tagihan pembayaran royalti dari LMKN.


"(Baru) ada 3 yang sudah memberi tahu saya, dan meminta agar tidak di-share, nanti akan semakin dikejar jika disebutkan, mungkin ya," ujarnya.


LMKN memiliki mandat utama untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik.


Hal ini sesuai dengan amanah dari Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 tahun 2025, sebagai aturan pelaksana dari PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube