Kabar bahwa mie gacoan bayar royalti tentu sudah diketahui banyak orang, hal ini dikarenakan beritanya viral di sosial media.
Pasalnya mie gacoan bayar royalti ini untuk menyelesaikan sengketa hukum terkait royalti musik dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).
Ketika mie gacoan bayar royalti tentu membuat keduanya berakhir damai dan tidak ada lagi perdebatan yang dilakukan.
Berikut ini akan kami jelaskan awal kronologi dari permasalahan keduanya, yang membuat mie gacoan bayar royalti senilai 2.2 miliar.
Kronologi Mengapa Mie Gacoan Bayar Royalti
Sengketa ini bermula dari laporan yang diajukan oleh SELMI ke pihak kepolisian. Laporan tersebut menyebutkan bahwa gerai-gerai Mie Gacoan di beberapa wilayah, khususnya di Bali, telah memutar lagu dan musik komersial tanpa membayar royalti kepada para pencipta lagu dan musisi.
Permasalahan ini mencuat ke publik dan menjadi perbincangan hangat, mengingat banyaknya gerai Mie Gacoan yang beroperasi di seluruh Indonesia.
Pada dasarnya, Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia mewajibkan setiap tempat usaha yang menggunakan musik untuk kepentingan komersial, seperti restoran, kafe, dan hotel, untuk membayar royalti.
Pembayaran ini disalurkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang kemudian didistribusikan kepada para pencipta lagu dan pemilik hak cipta lainnya.
Tujuannya adalah untuk menghargai karya para seniman dan memastikan mereka mendapatkan penghasilan yang layak dari karya-karyanya.
Kesepakatan Damai dan Perhitungan Royalti
Setelah melalui proses mediasi, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai.
Mie Gacoan, melalui PT Mitra Bali Sukses, setuju untuk melunasi royalti yang tertunggak selama periode 2022 hingga akhir Desember 2025.
Nilai royalti yang disepakati adalah sebesar Rp 2,2 miliar. Sehingga mie gacoan bayar royalti sebesar 2.2 miliar.
Menurut pihak SELMI, perhitungan nominal ini didasarkan pada rumus yang telah ditetapkan, yaitu dengan mempertimbangkan jumlah gerai Mie Gacoan dan kapasitas kursi yang tersedia untuk para pengunjung.
Perhitungan ini menunjukkan betapa besarnya potensi pendapatan dari royalti musik di tempat-tempat komersial, yang seringkali terabaikan oleh para pelaku usaha.
Pelajaran Penting untuk Pelaku Usaha Lain
Kasus mie gacoan bayar royalti ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pelaku usaha, khususnya di industri kuliner dan hospitality.
Memutar musik di tempat usaha, meskipun tujuannya untuk menciptakan suasana yang nyaman bagi pelanggan, memiliki konsekuensi hukum dan finansial.
Mulai sekarang, para pemilik restoran dan kafe disarankan untuk lebih proaktif dalam mengurus perizinan penggunaan musik komersial.
Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan, seperti mendaftar ke LMKN, membayar royalti secara rutin sesuai ketentuan, dan memastikan musik yang diputar adalah musik yang hak ciptanya sudah dilindungi secara hukum.
Dengan mie gacoan bayar royalti maka keduanya berakhir damai, diharapkan kesadaran akan pentingnya penghargaan terhadap hak cipta karya musik semakin meningkat.
Industri musik di Indonesia pun bisa semakin maju dan para seniman dapat terus berkarya tanpa perlu khawatir hak-hak mereka diabaikan.