TEGAL — Universitas Gadjah Mada (UGM) telah memberikan klarifikasi mengenai unggahan yang viral di media sosial terkait seorang mahasiswi yang dikenakan denda perpustakaan sebesar Rp5 juta karena terlambat mengembalikan buku.
Juru Bicara UGM, Dr. Made Andi Arsana, dalam keterangan tertulis yang diterima di Yogyakarta pada hari Jumat (8/8/2025), mengonfirmasi bahwa mahasiswi tersebut memang dikenakan denda akibat keterlambatan pengembalian buku di Perpustakaan Pascasarjana dan Perpustakaan Pusat UGM.
"Memang benar bahwa mahasiswa tersebut dikenakan denda karena terlambat mengembalikan buku di Perpustakaan Pascasarjana (dua eksemplar) dan Perpustakaan Pusat (enam eksemplar)," ungkap Andi Arsana, mengutip laman Republika.co.id.
Menurut Andi, perpustakaan telah mengirimkan pemberitahuan mengenai keterlambatan kepada mahasiswi tersebut melalui surat elektronik sejak bulan Maret.
Selain itu, pihak perpustakaan juga telah mencoba menghubungi nomor telepon yang bersangkutan, namun tidak aktif.
"Seluruh transaksi perpustakaan dapat diakses oleh mahasiswa melalui akun SIMASTER UGM. Mahasiswa juga diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa pinjam secara online melalui akun SIMASTER," jelas Andi Arsana.
Sebelumnya, akun Instagram @tante.rempong.official mengunggah video yang menunjukkan seorang mahasiswi menangis setelah mengetahui bahwa tagihan perpustakaan mencapai jutaan rupiah akibat kelalaian dalam mengembalikan buku.
Dalam narasi unggahan tersebut, terdapat rincian denda dari Perpustakaan UGM dan Perpustakaan Pascasarjana UGM yang totalnya mencapai Rp5 juta.