Lima Kekayaan Intelektual Komunal Dipatenkan

lima kekayaan intelektual komunal
SERAHKAN - Sertifikat kekayaan intelektual komunal di Kabupaten Tegal diserahkan. Foto : Yeri Noveli/Radar Slawi

SLAWI (DiswayJateng) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemekumham) Jawa Tengah. Melalui Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Nur Ichwan. Menyerahkan lima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Bupati Tegal Umi Azizah. Ini bersamaan dengan pelaksanaan Musrenbang tingkat kabupaten tahun 2023 , beberapa waktu lalu.

 

Kelima sertifikat tersebut adalah ekspresi budaya tradisi. Tari topeng endel dan tari kuntulan, pengetahuan tradisional glothak, tahu aci, dan kupat bongkok.

 

Umi menuturkan, dengan terbitnya sertifikat KIK itu, maka tidak ada satupun daerah atau bahkan negara yang bisa mengklaim bahwa produk atau karya intelektual tersebut miliknya.

 

Umi berharap akan lebih banyak lagi produk intelektual dari Kabupaten Tegal tercipta, baik yang bersifat individual maupun komunal yang terlindungi hak kekayaan intelektualnya. Sehingga, dapat mendorong Kabupaten Tegal yang lebih sejahtera dan berbudaya.

 

“Saya sampaikan terima kasih kepada jajaran Kemenkumham Kantor Wilayah Jawa Tengah atas kerja sama dan fasilitasi yang luar biasa kepada Pemerintah Kabupaten Tegal sehingga terbit sertifikat KIK milik Kabupaten Tegal,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kadiv Yankumham Ichwan mengaku akan terus mendukung upaya Pemkab Tegal melakukan inventarisasi dan pendaftaran KIK lainnya.

 

Pihaknya juga akan terus melakukan penggalian potensi kekayaan intelektual lainnya.

 

“Tentunya bersama seluruh perangkat daerah dan juga komunitas, baik komunitas seni, budaya, keagamaan dan lainnya yang ada,” ujarnya.

 

Ichwan juga berharap tidak ada lagi keterlambatan pendaftaran kekayaan intelektual, baik komunal maupun lainnya di wilayah Jawa Tengah.

 

“Saya berterima kasih atas upaya Pemkab Tegal memberikan perlindungan pada aset daerah tak benda atau KIK ini,” kata Ichwan. (*)

Penulis: Yeri NoveliEditor: Gunawan