TEGAL – Ternyata Indeks Kualitas Udara Kota Tegal rendah. Ini karena angka tutupan lahan yang juga rendah karena adanya sejumlah penebangan pohon.
“Pansus VI minta wali kota menghentikan penebangan pohon,” terang Sisdiono.
Menurut Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memuat potensi masalah lingkungan hidup. Serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
Target perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah meningkatkan kualitas pengurangan dan penanganan sampah dan mengurangi kejadian bencana banjir dan rob.
Selain itu, meningkatkan kualitas air permukaan dan pengendalian pencemaran, meningkatkan layanan serta penyediaan air bersih termasuk perluasan RTH.
Kemudian, mempertahankan luas lahan pertanian, mempertahankan dan meningkatkan kualitas udara, serta optimalisasi saluran drainase.
“Pansus VI mengkonsultasikan agar muatan Raperda tersebut sinkron dengan Provinsi Jawa Tengah,” beber Sisdiono.
Memenuhi Unsur Filosofis
Ia menerangkan, setelah dilaksanakan pembahasan antara Panitia Khusus VI DPRD dengan Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Tegal menyepakati hasil pembahasan. Konsideran menimbang sudah memenuhi unsur filosofis, sosiologis dan yuridis. Perlu Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Bahwa terciptanya lingkungan yang baik dan sehat serta pemenuhan derajat kesehatan optimal merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Air limbah tanpa pengelolaan yang langsung dibuang ke lingkungan sangat berpotensi menimbulkan pencemaran.
“Khususnya sumber daya air, baik pada air permukaan maupun tanah yang dapat menurunkan derajat kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam penyelenggaraan pengelolaan Air Limbah Domestik, perlu pengaturan tentang itu.
Dengan telah adanya Raperda menjadi Perda, tugas Pemerintah Daerah antara lain menyusun rencana SPALD secara menyeluruh. Membangun atau mengembangkan prasarana dan sarana, dan menetapkan standar layanan minimal pengelolaan air limbah.
Wewenang Pemerintah Daerah antara lain menetapkan kebijakan dan strategi SPALD, melaksanakan skala kota, permukiman dan kawasan tertentu untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Kewajiban orang atau badan membangun pemukiman, rumah makan, perkantoran, apartemen dan asrama harus membangun sarana air limbah dengan sistem terpusat. Baik skala komunal atau permukiman atau kawasan tertentu. Juga orang atau badan membangun paling sedikit lima unit rumah dalam satu lokasi. (nam)