DISWAY JATENG, SLAWI – Komunitas sopir tuntut keadilan terkait kecelakaan bus di Obyek Wisata Guci.
Puluhan sopir dari berbagai komunitas menuntut keadian. Hal ini terkait penetapan sopir dan kernet yang menjadi tersangka.
Ketua Dewan Pimpinan Nasional SSI Edy Sunarko meyakini pasal yang akan diambil dari UU Lalu Lintas. Namun, ketika belakangan tersangka Romyani dijerat dengan pasal 359 KUHPidana hal ini menjadi pertanyaan bagi mereka.
“Kenapa hanya sang supir dan kernet? Karena apa, ketika mengambil pasal dari KUHPidana. Harusnya seluruh pihak yang berkaitan dengan kondisi ini bertanggung jawab,” ujarnya, Kamis (18/5/2023).
Menurutnya, sopir saat memarkirkan kendaraan pada tempat parkir tersebut pastinya karena ada arahan. Kemudian, pihaknya juga mempertanyakan tentang lahan parkir yang ada di sana memenuhi syarat atau tidaknya. Standar pengelolaan wisata itu sudah ada atau tidak. Biasanya, kawasan wisata ada rest area atau transit.
“Sehingga, kendaraan besar tidak sampai ke titik puncak,” cetusnya.
Seharusnya bukan hanya sopir dan kernet saja yang bertanggung jawab atas insiden Guci ini.
Pengelola pun harus bertanggung jawab. Entah itu Dinas Pariwisata, Perhutani atau pihak lain atau mungkin
Bapeda karena pastinya dia memiliki perencanaan karena kawasan ini menjadi pariwisata yang besar.
Pihaknya mempertanyakan, bahwa bagaimana kawasan wisata ini menjadi ideal sehingga nyaman dan aman. Baik bagi pengunjung maupun kendaraan hingga sopir yang memarkirkan kendaraanya.
“Kami harap aparat kepolisian menangani kecelakaan ini secara menyeluruh. Komunitas sopir tuntut keadilan,” harapnya. (*)