Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yakub Hasibuan, mengusulkan agar pemeriksaan kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya dilakukan di Polresta Solo.
Usulan tersebut muncul menyusul ketidakhadiran Jokowi dalam pemanggilan penyidik pada 17 Juli 2025 lalu.
“Pemeriksaan terhadap Pak Jokowi dijadwalkan ulang karena beliau berhalangan hadir pada panggilan sebelumnya,” ujar Yakub saat ditemui di kediaman Jokowi di Sumber, Solo, Senin 22 Juli 2025.
Yakub menjelaskan, saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang memeriksa delapan saksi terkait laporan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu terhadap Jokowi.
Melihat keberadaan penyidik di Solo, ia mengusulkan agar pemeriksaan Jokowi dilakukan di tempat yang sama.
“Melihat para saksi diperiksa di Polresta Surakarta, kami tanyakan kepada Pak Jokowi, apakah berkenan jika diperiksa di Solo. Beliau menyatakan bersedia,” jelas Yakub.
Ia menegaskan, secara aturan hukum, saksi dapat diperiksa di lokasi tempat tinggal atau domisili. Dengan dasar itu, pihaknya akan menyampaikan usulan tersebut secara resmi ke penyidik Polda Metro Jaya.
“Kami akan menghormati keputusan penyidik, tapi kami sampaikan permohonan ini untuk dipertimbangkan,” katanya.
Yakub berharap pemeriksaan di Solo dapat mempercepat proses penyidikan tanpa mengganggu jadwal kegiatan kepala negara.