YOGYAKARTA — 2.000-an botol minuman keras (miras) ilegal disita dari berbagai wilayah kabupaten dan kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Miras-miras itu diamankan personel Polda DIY, yang kembali melakukan Operasi Miras Tahap II..
Diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, hingg pekan kedua Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Operasi Miras Tahap II, Polda DIY sudah mengamankan sebanyak 2.338 botol miras ilegal.
Di antaranya, rinci Ihsan, 982 botol miras golongan A, 915 botol golongan B, 130 botol golongan C, 272 botol miras oplosan, serta 39 botol arak Bali.
"Operasi ini merupakan langkah preventif dari Polda DIY dalam rangka menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama menjelang perayaan atau kegiatan masyarakat dalam skala besar," ujar Ihsan dalam keterangannya di Yogyakarta, Senin 21 Juli 2025.
Polda DIY menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah DIY.
“Kami terus melakukan upaya penindakan dan pengawasan secara intensif di lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat penyimpanan maupun distribusi miras tanpa izin. Tujuannya untuk menciptakan rasa aman dan mencegah potensi gangguan kamtibmas yang sering kali dipicu oleh konsumsi miras,” katanya.
Lebih lanjut, Kabidhumas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual, mengedarkan, ataupun mengonsumsi miras ilegal, serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.
Polda DIY memastikan Operasi Miras Tahap II ini akan terus berlanjut, dengan sasaran yang lebih luas dan penindakan yang lebih tegas demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat Yogyakarta.
Sebelumnya, Polda DIY berhasil menyita sebanyak 1.672 botol minuman keras (miras) ilegal dan oplosan, hasil dari operasi dalam pekan pertama Juli 2025.
Barang bukti yang disita terdiri dari berbagai jenis, diantaranya golongan A sebanyak 889 botol, golongan B 462 botol, golongan C 119 botol, arak Bali 39 botol, serta 153 botol miras oplosan.
Bahkan, sebanyak 13.522 botol minuman beralkohol tak berizin dan 16 jerigen berisi minuman jenis ciu, disita tim gabungan Polda DIY sepanjang bulan Juni 2025.