Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Tersangka Duel Maut di Laweyan Akui Mabuk Ciu

Polisi terus mendalami kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Hepi Indra Wijaya (54) di depan Masjid Al-Kirmani
Laweyan
Solo.

Polisi terus mendalami kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Hepi Indra Wijaya (54) di depan Masjid Al-Kirmani, Laweyan, Solo. 


Pelaku, Deki Setiawan (29) mengakui, dirinya dalam kondisi mabuk setelah menenggak minuman keras jenis ciu saat melakukan aksi brutalnya.


Deki, yang kini telah ditahan di Mapolresta Solo menyatakan, emosinya mudah terpancing usai menenggak miras tradisional. 


Ia tersulut amarah ketika ditegur oleh korban, yang sebelumnya dikenal karena sempat terjadi keributan di sebuah warung angkringan.


“Saya minum ciu, terus motor saya oleng. Waktu ditegur, saya tersinggung, terus ribut sama korban,” ungkap Deki kepada wartawan, Sabtu 26 Juli 2025.


Menurut pengakuannya, awal perkelahian terjadi hanya dengan tangan kosong. Namun setelah kalah tenaga, Deki mencari benda di sekitar lokasi dan menyerang korban dengan batu, tangga bambu, serta termos es. Ia juga menginjak bagian dada dan kepala korban hingga tak sadarkan diri.


Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa Deki memiliki riwayat kasus hukum sebelumnya terkait narkoba saat berada di Ponorogo. Meski demikian, ia tidak mengingat secara pasti tahun kejadian tersebut.


Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit menjelaskan, kasus ini masuk dalam kategori penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. 


Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, peristiwa berawal dari aksi pelaku yang menggeber motor secara ugal-ugalan di depan Warmindo Laweyan, hingga memicu teguran dari korban dan rekan-rekannya.


“Teguran dari korban ditanggapi pelaku dengan emosi. Pertikaian berlanjut dan puncaknya terjadi di depan Masjid Al-Kirmani. Korban sempat terkena lemparan tangga dan jatuh tengkurap. Namun pelaku tetap melanjutkan aksi kekerasan hingga korban meninggal di tempat,” jelas AKBP Sigit, Selasa 29 Juli 2025.


Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu tangga bambu, satu termos es batu berwarna hijau muda, dan satu botol berisi ciu. 


Pelaku kini dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


“Proses penyidikan terus berjalan. Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKBP Sigit.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube