Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Soal Sekolah Swasta Gratis, Pemkab Sragen Pasrah ke Pusat

Ilustrasi

SRAGEN — Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan pendidikan 9 tahun. Kini Pemkab Sragen belum melakukan komunikasi dengan yayasan pengelola sekolah swasta, terkait program sekolah swasta gratis.


Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, yang menegaskan bahwa implementasi putusan tersebut masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Menurut Sigit, kebijakan sekolah swasta gratis memerlukan pengaturan detail dari pemerintah pusat. Sebelum daerah dapat mengikutinya.


"Sampai saat ini, kita di daerah belum bisa membuat kebijakan untuk menindaklanjuti putusan MK. Jadi kita masih menunggu regulasi dari pusat bagaimana implementasi dari putusan MK," ujarnya. 


Bupati menjelaskan bahwa putusan MK tidak bisa langsung dijalankan begitu saja. Karena akan menimbulkan persoalan kompleks. Terutama terkait penganggaran pemerintah, pembiayaan kesejahteraan sekolah swasta, dan beban yang ditanggung orang tua siswa.

"Apapun keputusan pemerintah pusat, tentu kita harus mendukung. Kalau memang nanti hanya diperuntukkan untuk masyarakat terbatas, terkait dengan mereka yang miskin, penyandang disabilitas, atau kelompok-kelompok terpinggirkan lainnya, tentu kita akan ikut itu," tegasnya.


Sigit juga menyoroti keterbatasan anggaran pemerintah daerah untuk memformulasikan dukungan pembiayaan pendidikan gratis tersebut. Pemkab berharap adanya skema khusus, seperti tambahan alokasi dana dari pemerintah pusat, untuk membantu daerah dalam implementasinya.


Hingga saat ini, Pemkab Sragen belum ada komunikasi dengan yayasan pengelola sekolah swasta terkait putusan MK ini. Bupati Sigit menyatakan bahwa kewenangan untuk mengatur dan mengkonsolidasikan persoalan implementasi putusan MK ada di pemerintah pusat.


"Kita belum untuk ke sana, karena sekali lagi kita mengikuti kewenangan untuk pengaturan atas keputusan MK itu ada di pemerintah pusat, bukan di pemerintah daerah," jelasnya. 


Sigit menambahkan bahwa sebagian besar sekolah swasta di daerah ada yang berafiliasi dan berjejaring secara nasional. Sehingga konsolidasi isu seharusnya dilakukan oleh pemerintah pusat dengan yayasan-yayasan tersebut.