SRAGEN — Perselisihan atau sengketa antar patok batas tanah kembali terjadi antar tetangga di Kecamatan Gemolong Kabupaten Sragen.
Akibat keributan tersebut seorang pria paruh baya Ngadiman (64) sampai dicangkul tetangganya sendiri. Akibat korban mengalami luka di bagian kepala.
Kejadian sengketa batas tanah terjadi di Dukuh Ngembatpadas Rt 13 RW 02 Kelurahan Ngembatpadas, Kecamatan Gemolong, Sragen. Kejadian pada Jumat 1 Agustus 2025 sekitar Pukul 15:00 WIB.
Perselisihan antara Ngadiman (64) warga Kampung Ngembatpadas RT 13 RW 02 Kelurahan Ngembatpadas, Gemolong dengan Suwito (39) serta Ngadiyono (64) yang berdomisili di Kampung Ngembatpadas Rt 13 Rw 02 Kelurahan Ngembatpadas, Gemolong. Mereka ini bertetangga.
Aksi kekerasan dan penganiayaan bermula cekcok antara Ngadiman dan Suwito perihal batas tanah pekarangan mereka. Saat itu sedang ada tukang yang mengerjakan pondasi di pekarangan milik Ngadiman.
Akibat perselisihan tersebut Ngadiman dicekik dan dipukul oleh pelaku Suwito hingga terjatuh. Tak hanya itu Ngadiyono mendekat mengambil sebuah cangkul dan memukulkan cangkul tersebut ke bagian kepala korban.
"Akibat pukulan cangkul itu mengakibatkan luka. Para tetangga yang datang membawa korban Ngadiman ke RSU Yaksi Gemolong dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gemolong," ucap Kapolsek Gemolong AKP Liyan Prasetyo, Selasa 5 Agustus 2025 kemarin.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan membenarkan adanya kasus penganiayaan di Gemolong. Saat ini proses hukum sudah berjalan.
"Iya sudah masuk polres laporannya, sudah di tahan 2 orang," kata AKP Ardi Kurniawan, Selasa.
Selain mengamankan tersangka Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sebuah cangkul, kaos warna orange kombinasi kuning dan satu celana pendek milik korban.