Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Polisi Nyatakan Laporan Penipuan Ayam Goreng Widuran Tak Masuk Pidana

Kasatreskrim Polresta Solo
AKP Prastiyo Triwibowo.

Polresta Solo memastikan laporan Ketua Komisi IV DPRD Solo, Sugeng Riyanto, terkait dugaan penipuan oleh pengelola Rumah Makan Ayam Goreng Widuran tidak memenuhi unsur tindak pidana.


Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo menyatakan, permasalahan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan administratif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).


"Kasus ini tidak bisa diproses dengan pasal-pasal penipuan dalam KUHP seperti Pasal 378 atau Pasal 386. Ini ranahnya hukum khusus," ujarnya, Rabu, 25 Juni 2025.


Ia menegaskan, dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan kehalalan produk, berlaku asas lex specialis derogat legi generali, yang berarti aturan khusus mengesampingkan aturan umum.


“Jadi meskipun menggunakan istilah penipuan atau istilah lainnya, tetap harus merujuk pada UU Jaminan Produk Halal,” imbuhnya.

AKP Prastiyo juga menjelaskan, sanksi terhadap pelanggaran dalam UU JPH tidak bersifat pidana, kecuali jika pelaku usaha mencantumkan label halal secara tidak sah. Jika tidak ada klaim halal pada produk, maka sanksinya sebatas administratif.


"Kalau tidak mencantumkan klaim halal, ya tidak ada unsur pidana. Yang dikenakan hanya sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku," tandasnya.


Dengan demikian, aduan terhadap Rumah Makan Ayam Goreng Widuran yang sempat viral lantaran menjual makanan nonhalal tanpa label yang mencolok, tidak bisa diproses lebih lanjut sebagai tindak pidana.


Sebelumnya, Sugeng Riyanto melaporkan rumah makan tersebut atas dugaan penipuan karena dianggap tidak jujur soal kejelasan status kehalalan produk. 


Namun, kepolisian menilai permasalahan tersebut telah dijawab dengan langkah korektif pihak rumah makan, yakni mencantumkan label nonhalal secara lebih jelas.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube