Pemerintah terus mendorong peningkatan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah.
Samsat Kota Solo pun kembali melakukan sosialisasi kepatuhan pajak kendaraan melalui kegiatan edukasi publik di area Plaza Manahan, Selasa 4 November 2025.
Petugas gabungan dari UPPD Solo, Satlantas Polresta Solo, serta Jasa Raharja menghentikan pengendara secara persuasif untuk menyampaikan informasi terkait kewajiban membayar pajak tepat waktu serta pengecekan kelengkapan kendaraan.
Warga yang mengikuti sosialisasi mendapatkan bunga dan cokelat sebagai apresiasi.
Plt Kepala UPPD Kota Sooo, Agus Pranoto, menegaskan kegiatan ini merupakan program strategis untuk mendorong optimalisasi pendapatan PKB tahun anggaran 2025 di Jawa Tengah.
Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/315 Tahun 2025.
Program digelar sejak Oktober hingga November 2025 dengan sasaran peningkatan tertib lalu lintas, kepatuhan pembayaran pajak kendaraan, serta edukasi manfaat SWDKLLJ.
Agus berharap pendekatan yang lebih simpatik ini mampu memperkuat kesadaran masyarakat, pajak kendaraan yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan daerah dan peningkatan fasilitas publik di Surakarta.
Baur STNK Satlantas Polresta Solo, Aipda Muh. Thoha menyampaikan hingga 31 Oktober 2025, realisasi PKB sudah mencapai 87,76 persen dari target Rp168,09 miliar. Sementara realisasi BBNKB baru mencapai 50,97 persen.
Ia mengimbau warga yang belum membayar pajak kendaraan agar segera memanfaatkan layanan yang tersedia, termasuk Samsat keliling, sehingga proses pembayaran bisa lebih praktis.