Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Mutasi Pejabat Pemkab Sragen, DPRD Waspadai Jual Beli Jabatan

Situasi sidang paripurna DPRD Sragen (istimewa)

SRAGEN — Isu jual beli jabatan berpotensi kembali mencuat seiring dengan kabar akan ada mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen. Hal ini menyusul adanya sejumlah pejabat yang baru saja mengikuti uji kompetensi.


​Wakil Ketua DPRD Sragen, Muslim, menanggapi hal ini dengan santai, menyebut mutasi pejabat adalah hal yang wajar jika tujuannya untuk meningkatkan kinerja. "Tidak ada masalah, kalau demi kinerja lebih baik, mutasi pejabat hal biasa," ujar Muslim.


​Menurutnya, yang terpenting dalam mutasi adalah profesionalisme harus dikedepankan. Dia berharap, penempatan pejabat baru benar-benar berdasarkan hasil uji kompetensi yang objektif. "Mau mereka ditaruh di mana, saya tidak tahu. Selama ini kinerja ada plus minus, maka perlu ada penyegaran," tambahnya.


​Meski demikian, Muslim menampik jika kinerja pejabat saat ini dinilai buruk. "Kalau dikatakan 'buruk' ya tidak," katanya.


​Terkait isu jual beli jabatan, Muslim menyatakan tidak mengetahui secara pasti, tetapi dia menegaskan pentingnya pelaksanaan pengisian jabatan yang profesional. "Saya tidak tahu kalau soal jual beli jabatan, masukan saya dijalankan dengan profesionalisme," tegasnya.


​Muslim juga menekankan pentingnya pengawasan dari berbagai pihak, tidak hanya dari DPRD. "Pengawasan tidak harus dari Dewan, masyarakat juga berhak mengawasi," ujarnya. 


Dia berharap praktik jual beli jabatan tidak terjadi dan semua proses berjalan dengan transparan. "Saya berharap tidak terjadi seperti itu," pungkasnya.

Sementara itu, wacana mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Sragen juga disorot Ketua Fraksi PKB DPRD Sragen, Faturohman. Dia menambahkan, tidak ada kata terlambat dalam proses mutasi ini. "Secara normatif tidak ada kata terlambat, karena Pak Sigit (Bupati Sragen, red) mempunyai sistem tersendiri untuk melakukan pergeseran itu," katanya.


Faturohman juga mengisyaratkan akan adanya kejutan dalam mutasi kali ini. "Mungkin lho ya, saya tidak tahu persis, itu hak prerogratif bupati," ujarnya.


​Faturohman mengatakan, asesmen atau uji kompetensi dilakukan untuk mengevaluasi kinerja pejabat eselon II yang sudah menjabat lebih dari dua tahun. "Kalau memang mau ada pergeseran-pergeseran, itu hak prerogratif bupati untuk melakukan," ujarnya.


​Ia berharap, bupati akan menempatkan para pejabat secara profesional sesuai hasil asesmen. "Mestinya nanti akan dilihat dari ujian kompetensinya ini, melihat kapasitas, capable, dan sebagainya," jelasnya. Meskipun begitu, ia menekankan bahwa keputusan final tetap berada di tangan bupati.


​Menurutnya, Pemkab Sragen sudah taat aturan. Rotasi dan mutasi dapat dilakukan enam bulan setelah bupati dilantik, yang jatuh pada 20 Agustus lalu.


​Mengenai adanya tendensi politik, Faturohman tidak menampiknya. "Apapun, bupati jabatan politik. Ya, sah-sah saja kan," tuturnya.


​Ia mengakui bahwa banyak kalangan masyarakat yang menantikan mutasi ini, terutama karena beberapa kabupaten lain sudah melakukan mutasi berkali-kali. "Dan ini ditunggu oleh banyak kalangan," pungkasnya.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube