SURAKARTA — Dua pemuda diamankan anggota Sat Samapta Polresta Solo, setelah kedapatan membawa senjata tajam. Mereka kepergok polisi saat patroli di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Minggu 19 Oktober 2025.
Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Edi Sukamto, SH, MH menjelaskan penangkapan bermula saat tim patroli rutin sedang berkeliling di kawasan Patung Keris. Saat itu, petugas mendapat laporan warga mengenai kecelakaan tunggal di depan Pasar Nusukan.
“Petugas segera menuju lokasi untuk membantu korban. Setelah dicek, benar ada kecelakaan tunggal dan pengendara hanya mengalami luka ringan di bagian kaki,” ujar Kompol Edi, Senin 20 Oktober 2025.
Namun, petugas mencurigai dua sepeda motor di lokasi, salah satunya terlibat dalam kecelakaan dan diketahui menggunakan knalpot brong.
Keduanya kemudian dibawa ke pos pemantauan Sat Samapta di Patung Keris untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan satu buah knuckle (keling) di dalam tas selempang dan satu pisau lipat kecil di dalam jok motor. Barang tersebut langsung diamankan karena dikategorikan senjata tajam yang berpotensi digunakan untuk tindak kriminal.
Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial MIH (22) warga Polokarto dan GRS (17) warga Serengan, Solo. Barang bukti lain yang diamankan adalah dua unit sepeda motor Yamaha MX King.
“Keduanya sudah kami amankan dan diserahkan ke piket Satreskrim untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas Kompol Edi.
Cegah Kriminalitas
Kompol Edi menegaskan, kegiatan patroli rutin akan terus digencarkan, khususnya di wilayah rawan kejahatan dan titik-titik keramaian di Kota Solo.
“Patroli malam kami perkuat untuk mengantisipasi kejahatan jalanan dan memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Sinergi masyarakat dengan kepolisian menjadi kunci utama menjaga keamanan bersama,” pungkasnya.