SURAKARTA — Kantor Imigrasi Surakarta berhasil mengamankan 21 warga negara asing (WNA) dari Tiongkok, pada akhir Juni. Diduga mereka bekerja secara ilegal di proyek pembangunan pabrik garmen PT Donglong Textile Semarang, yang terletak di Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan.
Media sosial Kantor Imigrasi Surakarta menginformasikan bahwa para WNA tersebut ditangkap saat petugas melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian.
Dua diantaranya sempat mencoba melarikan diri ke area perkebunan warga sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Pegamanan WNA ini mengungkapkan adanya penyalahgunaan izin tinggal dan menimbulkan keresahan di masyarakat setempat, yang merasa hak mereka untuk mendapatkan pekerjaan kasar terancam.
Petugas menemukan bahwa sejumlah WNA tersebut terlibat langsung dalam pembangunan fisik gedung, yang menunjukkan bahwa mereka bekerja sebagai pekerja kasar.
Setelah diamankan, 21 WNA tersebut segera dibawa ke Kantor Imigrasi Surakarta menggunakan bus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Salah satu petugas dari Kantor Imigrasi Surakarta Heycal, membenarkan penangkapan ini. “Benar ada peristiwa tersebut (penangkapan puluhan WNA),'' katanya pada Jumat 11 Juli 2025..
Heycal menambahkan, saat ini masih dalam proses, informasi lebih lanjut akan diberikan setelah tindakan yang diambil diumumkan.
Kantor Imigrasi Surakarta berencana untuk mengadakan konferensi pers mengenai pendeportasian 20 WNA ini pada hari Senin, 14 Juli 2025, di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta.
Konferensi pers tersebut akan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah dan Kepala Kantor Imigrasi Surakarta.
Mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, Agus Winarno, menjelaskan bahwa kewenangan pihaknya terkait tenaga kerja asing (TKA) cukup terbatas.
Menurutnya, tidak semua yang berkaitan dengan ketenagakerjaan itu merupakan kewenangan Disnaker. ''Contohnya mengenai tenaga kerja asing, kami hanya dapat membantu melakukan pemantauan bersama Dinas di tingkat provinsi,'' katanya.
Lembaga di bawahnya, yaitu satwasker, yang kantornya berada di Solo, membawahi wilayah Solo Raya.