Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Jukir Masjid Zayed Solo Dipecat Usai Pungut Tarif Rp30 Ribu

Juru Parkir J
meminta maaf karena telah melanggar aturan yaitu menarik tarif parkir jauh diatas ketentuan.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo memberikan sanksi tegas kepada juru parkir (jukir) berinisial J yang kedapatan menarik tarif parkir jauh di atas ketentuan di kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo (MRSZS). J resmi dipecat setelah kasusnya terungkap dan memicu keresahan jemaah.


Kepala UPTD Perparkiran Dishub Solo, Haryono, mengatakan J merupakan jukir resmi terdaftar. Namun, karena terbukti melakukan pelanggaran, pihaknya langsung mencabut status tersebut. 


“Kami sudah panggil yang bersangkutan bersama paguyuban dan takmir Masjid Zayed. Keputusan akhirnya, dia diberhentikan,” jelasnya, Kamis 11 September.


Haryono menegaskan, pemecatan dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. 

Jika J masih nekat kembali beroperasi, ia diwajibkan membawa rekomendasi resmi dari takmir masjid sebagai bentuk komitmen agar tidak mengulangi perbuatannya.


Dishub juga menambah papan tarif resmi di sekitar kawasan MRSZS untuk mencegah pungutan liar. Saat ini, tarif resmi ditetapkan Rp3.000 untuk motor, Rp5.000 mobil, dan Rp10.000 minibus. 


“Kalau ada penarikan di luar tarif itu, masyarakat bisa langsung melapor,” tegasnya.


Sebelumnya, dalam sebuah video yang beredar, J mengakui meminta tarif Rp30.000 kepada pengendara minibus pada Minggu 7 September 2025 dini hari. Ia menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan siap menerima sanksi.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube