Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo memberikan sanksi tegas kepada juru parkir (jukir) berinisial J yang kedapatan menarik tarif parkir jauh di atas ketentuan di kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo (MRSZS). J resmi dipecat setelah kasusnya terungkap dan memicu keresahan jemaah.
Kepala UPTD Perparkiran Dishub Solo, Haryono, mengatakan J merupakan jukir resmi terdaftar. Namun, karena terbukti melakukan pelanggaran, pihaknya langsung mencabut status tersebut.
“Kami sudah panggil yang bersangkutan bersama paguyuban dan takmir Masjid Zayed. Keputusan akhirnya, dia diberhentikan,” jelasnya, Kamis 11 September.
Haryono menegaskan, pemecatan dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Jika J masih nekat kembali beroperasi, ia diwajibkan membawa rekomendasi resmi dari takmir masjid sebagai bentuk komitmen agar tidak mengulangi perbuatannya.
Dishub juga menambah papan tarif resmi di sekitar kawasan MRSZS untuk mencegah pungutan liar. Saat ini, tarif resmi ditetapkan Rp3.000 untuk motor, Rp5.000 mobil, dan Rp10.000 minibus.
“Kalau ada penarikan di luar tarif itu, masyarakat bisa langsung melapor,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam sebuah video yang beredar, J mengakui meminta tarif Rp30.000 kepada pengendara minibus pada Minggu 7 September 2025 dini hari. Ia menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan siap menerima sanksi.