SURAKARTA — Gugatan wanprestasi terkait mobil Esemka yang diajukan Aufaa Luqmana Re A terhadap mantan Presiden Joko Widodo, mantan Wapres Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) memasuki tahap akhir. Sidang kesimpulan digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu 30 Juli 2025.
Uniknya, untuk memperkuat bukti, penggugat membawa langsung satu unit mobil Esemka Bima ke halaman PN Solo.
Mobil itu dibeli secara mandiri dari pasar daring sebagai bentuk pembuktian fisik, mobil Esemka memang eksis, namun sulit diakses publik secara resmi.
“Saya beli mobil ini dari pemilik di Jakarta, lewat marketplace. Setelah negosiasi, harga disepakati Rp45 juta. Ini kami hadirkan agar majelis hakim melihat langsung bukti bahwa unit mobil ada, tapi distribusinya bermasalah,” ujar Aufaa usai sidang.
Aufaa menambahkan, setelah mobil tiba di Solo, sempat dibawa ke pabrik Esemka di Boyolali untuk servis ringan.
Di sana ia memastikan, pabrik tidak melayani pembelian unit baru dan tidak ada aktivitas produksi mobil yang terlihat.
“Servis dilakukan, tapi tidak ada penjualan. Itu membuktikan publik tidak bisa membeli langsung dari produsen,” tegasnya.
Kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, menegaskan mobil tersebut menjadi simbol pembuktian utama dari gugatan wanprestasi. Ia juga mengkritisi penolakan majelis atas permohonan pemeriksaan ke lokasi pabrik Esemka.
“Kami ajukan permintaan pemeriksaan setempat, tapi ditolak karena dianggap tidak berkaitan dengan sengketa lahan. Padahal ini penting untuk membuktikan bahwa Esemka tidak lagi aktif memproduksi,” ujarnya.
Menurut Arif, tindakan kliennya murni untuk membuktikan, program mobil nasional Esemka yang digagas pemerintah sebelumnya tidak berjalan optimal, terutama dalam hal produksi dan distribusi unit baru.
Sidang kesimpulan telah berlangsung, dan para pihak kini tinggal menunggu pembacaan putusan dari majelis hakim.