Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Gugatan Wanprestasi Esemka Masuki Tahap Kesimpulan

ESEMKA - Persidangan gugatan wanprestasi terkait produsen mobil Esemka
yang menyeret Mantan Presiden RI
Joko Widodo (Jokowi)
kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo. (Ali Kojek/disway jateng)

SURAKARTA — Persidangan gugatan wanprestasi terkait produsen mobil Esemka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu 13 Agustus 2025. Sidang yang mengagendakan pembacaan kesimpulan dari penggugat dan tergugat itu, digelar secara daring.


Kuasa hukum penggugat, Sigit N. Sudibyanto, menyampaikan kesimpulan berdasarkan rangkaian bukti, mulai dari surat, keterangan ahli, hingga satu unit mobil Esemka bekas yang dihadirkan ke persidangan. 


Menurutnya, janji-janji publik pihak tergugat soal Esemka sebagai mobil nasional dapat dikategorikan sebagai perjanjian lisan yang mengikat secara hukum.


Sigit juga mengungkap hasil pengecekan ke gudang PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) yang menunjukkan tidak ada aktivitas produksi atau penjualan, hanya layanan servis berkala. 


“Dalil-dalil penggugat sudah terbukti, gugatan kami layak dikabulkan,” ujarnya.

Ia meminta pembacaan putusan dilakukan secara langsung di ruang sidang terbuka demi transparansi, meski aturan pandemi membolehkan putusan daring.


Sementara itu, kuasa hukum Joko Widodo, Y.B. Irpan, menilai penggugat tidak memiliki legal standing karena tidak memiliki hubungan hukum dengan objek sengketa. 


Ia menegaskan janji yang disampaikan kliennya merupakan janji politik dalam kapasitas sebagai pejabat publik, bukan pribadi.


Jadwal pembacaan putusan belum ditentukan, namun biasanya berlangsung sekitar dua minggu setelah sidang kesimpulan.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube