SURAKARTA — Persidangan gugatan wanprestasi terkait produsen mobil Esemka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu 13 Agustus 2025. Sidang yang mengagendakan pembacaan kesimpulan dari penggugat dan tergugat itu, digelar secara daring.
Kuasa hukum penggugat, Sigit N. Sudibyanto, menyampaikan kesimpulan berdasarkan rangkaian bukti, mulai dari surat, keterangan ahli, hingga satu unit mobil Esemka bekas yang dihadirkan ke persidangan.
Menurutnya, janji-janji publik pihak tergugat soal Esemka sebagai mobil nasional dapat dikategorikan sebagai perjanjian lisan yang mengikat secara hukum.
Sigit juga mengungkap hasil pengecekan ke gudang PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) yang menunjukkan tidak ada aktivitas produksi atau penjualan, hanya layanan servis berkala.
“Dalil-dalil penggugat sudah terbukti, gugatan kami layak dikabulkan,” ujarnya.
Ia meminta pembacaan putusan dilakukan secara langsung di ruang sidang terbuka demi transparansi, meski aturan pandemi membolehkan putusan daring.
Sementara itu, kuasa hukum Joko Widodo, Y.B. Irpan, menilai penggugat tidak memiliki legal standing karena tidak memiliki hubungan hukum dengan objek sengketa.
Ia menegaskan janji yang disampaikan kliennya merupakan janji politik dalam kapasitas sebagai pejabat publik, bukan pribadi.
Jadwal pembacaan putusan belum ditentukan, namun biasanya berlangsung sekitar dua minggu setelah sidang kesimpulan.