Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Dua Pengedar Sabu-sabu Jaringan Internasional Ditangkap saat Bawa Sabu 9,5 Kg di YIA

PERTAMA - Dua pelaku pengerdar sabu-sabu jaringan internasional yang berhasil ditangkap petugas Bea Cukai Yogyakarta dan Polda DIY
dipublikasikan ke media. (anom/radar tegal group).

YOGYAKARTA — Usai sudah petualangan dua pengedar narkoba jenis sabu jaringan internasional di Kota Yogyakarta. Keduanya tak berkutik ketika ditangkap petugas Bea Cukai Yogyakarta dan Polda DIY di Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, DIY. 


Keduanya adalah AP (27), warga Sukoharjo, Pringsewu, Lampung dan MNF (29), warga negara Malaysia yang tinggal di Sambek, Wonosobo, Jawa Tengah. 


Menurut Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Imik Eko Putro, kasus ini merupakan kali pertama yang berhasil diungkap, sejak Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo dioperasikan 2020 lalu.  


Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 9.540,8 gram pada 22 Juni 2025 lalu. Kedua pengedar sabu-sabu tersebut merupakan bagian dari sindikat jaringan internasional Malaysia-Indonesia.


"Kami menggagalkan peredaran sabu cair, ini bukan bukan tindakan biasa. Karena kita memperkirakan menyelamatkan lebih dari 32 ribu orang dari ancaman narkotika," katanya saat konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Tipe Madya Paben (TMP) B Yogyakarta, Selasa 8 Juli 2025. 


Pihaknya tetap memperhatikan pengawasan kasus narkoba melalui pengawasan di jalur udara Yogyakarta dengan berkordinasi Polda DIY. 


"Bea Cukai berkordinasi dengan Polda DIY, untuk melaksanakan control delivery. Kami tetap melakukan pengawasan jalud udara di YIA, terkait sasaran distribusi maupun pemasaran terkait narkotika," ujarnya sebagaimana dikutip dari disway jogja. 


Kronologi penangkapan

Dirresnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Roedy Yoelianto, menyatakan kedua tersangka yakni AP dan MNF terbang dari Malaysia ke YIA dalam satu pesawat, namun mereka tidak saling kenal, di mana pergerakan keduanya ada yang melakukan perintah dari warga negara Malaysia. 


Pada hari Minggu 22 Juni 2025, pukul 11.20 WIB, AP landing di Bandara YIA dengan penerbangan Kuala Lumpur-Yogyakarta dengan membawa sebuah koper. 


"Pada pukul 11.40 WIB, petugas Bea Cukai Bandara YIA mencurigai koper tersangka AP yang melewati pemeriksaan x-ray. Selanjutnya melakukan pemeriksaan koper dan diapati tisu basah warna oranye sebanyak sepuluh pak," jelasnya. 


Petugas bea cukai melakukan pengecekan tisu basah tersebut dan dinyatakan positif mengandung metamfetamine. 


"Saat interogasi awal kepada tersangka AP, saat itu ada telepon masuk melalui salah satu inisial P yang berstatus DPO. Bahwa AP sudah dijemput oleh MNF di area kedatangan Bandara YIA," ujarnya. 


Kemudian petugas Bea Cukai mengarahkan AP untuk menemui MNF di area kedatangan bandara. Akhirnya mereka berdua diamankan menuju pos Bea Cukai di Bandara YIA. 


Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 10 bungkus tisu basah seberan 9.540,8 gram, tas selempang, satu unit koper, paspor, boarding pass, ATM, dan tiga unit handphone. 


"Pelaku terjerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman mati atau seumur hidup," pungkasnya.