Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Diduga Tahan Surat Kuasa Jual, Notaris Anik Suryani Dilaporkan ke MPDN Karanganyar

Bukti uang hasil jual beli tanah antara pembeli dan penjual di Kantor Notaris Anik Suryani di Jalan Adi Soemarmo
Malangjiwan
Colomadu. (foto dokumentasi)

Notaris/PPAT Anik Suryani SH MKn dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Karanganyar karena diduga tidak menyerahkan surat kuasa menjual atas dua objek tanah milik klien pembeli, berinisial AW.


Laporan tersebut diajukan Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, Asri Purwanti bersama Danny Trisno Susetyo sebagai kuasa hukum, melalui surat bernomor 715/SKK.PDN/III/2025.


Asri menjelaskan, kliennya telah melakukan dua transaksi jual beli tanah dan bangunan di hadapan Anik Suryani. Transaksi pertama berlangsung 29 Januari 2024 untuk pembelian tanah dan bangunan di Desa Musuk, Sambirejo, Sragen, dengan nilai Rp 890 juta.


Transaksi kedua dilakukan 7 Februari 2024 atas tanah di Candirejo, Klaten dengan nilai sekitar Rp 500 juta.


“Keduanya dibayar lunas dan dilakukan di hadapan notaris. Namun sampai sekarang surat kuasa jual belum diberikan,” ujar Asri, Kamis 20 November 2025.


Menurut Asri, keterlambatan tersebut membuat proses balik nama sertifikat tanah terhambat dan menimbulkan kerugian hukum bagi kliennya. 


Ia menilai tindakan itu dapat mengarah pada dugaan penipuan dan penggelapan karena objek jual beli sudah dibayar seluruhnya.


Asri menyebut telah berulang kali mendatangi kantor notaris untuk menyelesaikan pembayaran pembuatan akta kuasa jual, namun tidak mendapat layanan.

Ia juga menilai MPDN Karanganyar lamban merespon dan tidak memberikan kepastian sanksi.


“Kalau memang ada biaya, kami siap membayar. Tapi kuasa jual tetap tidak diberikan. Kalau MPDN tidak tegas, apakah kami harus melapor ke Majelis Pengawas Pusat?” tegasnya.


Dalam laporannya, Asri menilai tindakan Anik Suryani melanggar Pasal 16 ayat (1) huruf a, b, c serta Pasal 54 UU Jabatan Notaris (UUJN), yang dapat dikenai sanksi Pasal 85 UUJN.


MPDN Karanganyar melalui ketuanya, Nurhayuningsih SH MKn, disebut telah meminta klarifikasi kepada notaris bersangkutan pada 12 November 2025. 


MPDN menyarankan Anik agar segera menyerahkan salinan surat kuasa jual apabila memang telah dibuat dalam proses transaksi tersebut.


Namun upaya konfirmasi lebih lanjut kepada MPDN tidak membuahkan hasil. Telepon dan pesan WhatsApp yang dikirimkan tidak direspons.


Hal serupa juga terjadi saat wartawan menghubungi Anik Suryani. Notaris itu tidak merespons panggilan maupun pesan yang dikirimkan terkait laporan tersebut.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube