Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Diduga Gelapkan 1.590 Daster di Solo, Wanita Ini Terancam Hukuman 5 Tahun

Seorang wanita berinisial REY atau Nana (44)
warga Ngaglik
Sleman
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

SOLO — Kepolisian menetapkan seorang perempuan berinisial REY atau Nana (44), warga Ngaglik, Sleman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan. 


Ia diduga menggelapkan sebanyak 1.590 potong daster dan rok plisket milik seorang pengusaha rumahan di Semanggi, Pasar Kliwon, Solo. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp32 juta.


Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, menjelaskan, kasus ini berawal pada Senin 31 Maret 2015. Saat itu, tersangka memesan dalam jumlah besar dengan alasan ada permintaan dari pelanggan tetap. Barang yang dipesan kemudian diarahkan untuk diantar ke rumah pacarnya.


“Setelah barang diterima, tersangka justru memerintahkan admin toko daringnya menjual seluruh barang itu ke sejumlah pembeli lain dengan harga murah. Uang hasil penjualan masuk ke rekening atas nama tersangka,” ungkap AKBP Sigit, Selasa 25 Maret 2025.


Namun, lanjutnya, hasil penjualan tidak pernah dibayarkan kepada korban, melainkan dipakai untuk kebutuhan pribadi tersangka. 


Korban sempat berusaha menagih, tetapi tidak ada penyelesaian hingga akhirnya melapor ke Polsek Pasar Kliwon pada Senin 18 Agustus 2025. 


Pada hari yang sama, tersangka menyerahkan diri ke kepolisian dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk nota pemesanan fiktif dan cetakan rekening koran.


Atas perbuatannya, REY disangkakan Pasal 374 atau 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.


“Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polresta Solo,” jelas AKBP Sigit.


Sementara itu, REY mengaku menerima sebagian hasil penjualan sebesar Rp5,76 juta. Menurutnya, separuh barang yang dikirim ke Cipulir, Jakarta, belum terbayar. 


Uang yang diterimanya telah dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya tambahan pengobatan, mengingat ia tengah hamil tujuh bulan dan menderita diabetes.


Ia juga menyebut telah mencoba bernegosiasi dengan korban agar pembayaran bisa ditunda. 


Bahkan, motor miliknya sudah diserahkan kepada korban sebagai jaminan, meski nilainya menurut tersangka lebih tinggi daripada nota pesanan.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube