Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo kembali menghadirkan layanan SIM Keliling mulai Senin, 25 Agustus 2025.
Layanan bergerak ini dioperasikan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C tanpa harus datang langsung ke Satpas Mapolresta Solo.
Kasubnit 2 Rigident Satlantas Polresta Solo, Ipda Tri Hindro Winarso, menjelaskan layanan SIM Keliling menggunakan satu unit bus khusus yang telah dimodifikasi dengan fasilitas pelayanan lengkap.
Uji coba sudah dilakukan pekan ini, dan pekan depan pelayanan resmi akan berjalan optimal.
“Bus SIM Keliling sudah dilengkapi tenaga psikolog, dokter, pegawai bank, hingga petugas administrasi. Jadi masyarakat bisa melakukan seluruh proses, mulai dari cek kesehatan mental dan fisik, pembayaran, hingga foto langsung di lokasi,” kata Ipda Hindro.
Layanan SIM Keliling beroperasi setiap hari kerja, Senin–Sabtu, pukul 08.00–12.00 WIB, dengan jadwal lokasi adalah :
Senin : Kantor Kecamatan Jebres atau kawasan dalam kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo
Selasa : Kawasan Pura Mangkunegaran atau Kantor MTA Solo, Jl Ronggowarsito, Keprabon, Banjarsari
Rabu : Taman Jaya Wijaya, Mojosongo, Jebres
Kamis : Pusat Oleh-oleh Jongke, Jl Radjiman, Sondakan, Laweyan
Jumat : Solo Square Mall, Jl Slamet Riyadi, Pajang, Laweyan
Sabtu : Balai Kota Solo, Jl Jenderal Sudirman, Kampung Baru, Pasar Kliwon
“Jadwal ini berlaku seterusnya. Namun pada hari libur nasional, layanan SIM Keliling juga ikut libur,” jelas Hindro.
Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat perlu menyiapkan SIM lama yang masih aktif dan mendekati masa berlaku habis, Fotokopi KTP, Fotokopi kartu BPJS.
Sementara prosedur di lokasi cukup sederhana, yakni, ambil nomor antrean, isi formulir data diri, lakukan cek kesehatan mental dan fisik, kemudian serahkan hasilnya untuk verifikasi administrasi.
Setelah itu, pemohon bisa langsung melakukan foto diri, sidik jari, dan menunggu SIM baru dicetak di tempat.
Adapun biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, yakni, SIM A Rp80.000, SIM C : Rp75.000, Cek kesehatan mental Rp120.000, Cek kesehatan fisik Rp80.000.
“Kalau berkas sudah lengkap, perpanjangan SIM bisa selesai dalam satu hari itu juga. Tidak ada batas kuota cetak, layanan menyesuaikan jam operasional,” tambah Hindro.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, menegaskan layanan ini merupakan upaya Polresta merespons tingginya kebutuhan masyarakat jelang habisnya masa berlaku banyak SIM.
“Kami ingin memastikan warga punya akses yang mudah untuk memperpanjang SIM tanpa harus antre panjang di Satpas. Petugas kami akan stand by di lokasi strategis sesuai jadwal setiap hari,” ujarnya.
Dengan dihidupkannya kembali layanan SIM Keliling, diharapkan masyarakat Solo dapat lebih mudah memenuhi kewajiban administrasi berkendara, sekaligus semakin tertib dalam berlalu lintas.