SRAGEN — Lebih dari 7.900 kartu JKN PBI (Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran) warga Sragen dinonaktifkan. Namun demikian pemegang JKN masih bisa melakukan reaktivasi jikalau masuk kategori darurat.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial (Dinsos) Sragen Heru Prasetyo menyampaikan, penyebab beberapa diantaranya pindah segmen dari PBI JKN jadi penerima upah perusahaan, JKN mandiri, kemudian menjadi pegawai di instansi seperti BUMN maupun ASN.
"Untuk bulan Juni, penonaktifan PBI JKN sekitar 7.900-an karena pindah segmen, meninggal dunia dan tidak memenuhi persyaratan desil 1 - 5 pada DTSEN (data tunggal sosial ekonomi nasional)," ucap Heru Rabu (2/7/2025).
Sebagai informasi regulasi penerima Bansos terbagi Desil 1-5 dengan kategori sangat miskin, miskin, hampir miskin, rentan miskin dan keluarga pas-pasan. Sementara desil 6-10 tidak prioritas dalam penerimaan bansos.
"Aturan Mensos itu penerima PBI JKN itu desil 1-5 bisa jadi mereka itu tidak masuk dalam desil 1-5 mungkin 6 dan seterusnya. Bisa jadi sudah kerja dengan upah UMK Sragen itu sudah tidak masuk desil 1-5," kata dia.
Perihal pemberhentian kepesertaan JKN tidak diberitahu langsung ke pemegang kartu, Heru menyampaikan dari Kementrian Sosial memang tidak ada. Dinsos Sragen mendapat rekapitulasi dari Kemensos hanya jumlahnya saja.
"Kemarin beberapa waktu lalu BPJS membuat surat penonaktifan kepada masyarakat dan dibantu tim kami itu diserahkan suratnya melalui Kecamatan tapi belum semua. Mungkin BPJS bertahap, kalau sampai 7.000 kan ya buanyak banget surat yang diedarkan dan tim kami juga belum menjangkau kalau sebanyak itu," kata dia.
Heru memastikan bahwa kartu JKN masih bisa diaktifkan kembali dengan berbagai persyaratan. Salah satunya pemegang kartu JKN dalam kondisi perawatan atau memiliki penyakit kronis yang ketergantungan dengan medis.
"Dalam surat Kemensos itu ada point reaktivasi atau pengaktifan kembali dengan syarat dalam kondisi sakit kronis, dalam perawatan dan butuh perawatan secara darurat,"
"Kalau sudah seperti itu bisa dilakukan reaktivasi dengan cara upload bukti surat keterangan Kepala Dinsos disertai bukti surat keterangan dokter atau rumah sakit dan perawatan rutin melalui aplikasi ke Kementrian sosial dan tinggal nunggu aktivitas dari kementerian sosial," ucap dia.
Menurutnya pemegang kartu juga bisa datang ke Kantor Dinsos membawa surat keterangan sakit dari rumah sakit atau dokter dan bukti kartu perawatan rutin.
Atau pemegang kartu bisa cek sendiri (keaktifan JKN). BPJS ada layanan Pandawa via WhatsApp. Ngecek sebelum dipakai lewat aplikasi WhatsApp layanan BPJS itu 24 jam.
Heru menyebut berdasarkan data di aplikasi Kemensos Penerima Bantuan Iuran JKN sebanyak 374.768 jiwa. Jumlah ini yang terdaftar di KIS PBI Aktif, atau status aktif bisa digunakan kartunya.
"Kalau versi BPJS itu 458.147 itu termasuk yang non aktif masih terdaftar. Ada perbedaan itu karena di BPJS itu data yang nonaktif itu masih di dalam data mereka," kata dia.
Menurutnya dengan adanya kebijakan peralihan DTKS ke DTSEN proses usulan baru Kepesertaan JKN PBI belum bisa dilaksanakan. Termasuk verifikasi yang seharusnya tidak masuk desil 1-5 belum berlanjut.
"Ada verifikasi validasi cuma karena ini ada peralihan dari DTKS ke DTSEN data tunggal sistem ekonomi nasional maka proses usulan baru dan proses verifikasi validasi belum dapat dilakukan karena masih menunggu regulasi," ucap dia.