Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Zaenal Petir Dampingi Korban Penculikan Siswa SD di Semarang, Pelaku Rayu korban Rp12 Ri

Penasehat hukum korban penculikan dan pencabulan Zaenal Petir SH saat mendampingi korban melapor di Mapolrestabes Semarang Jumat 10 Oktober 2025. Foto : Umda

SEMARANG — SEMARANG – Kasus penculikan dan dugaan pencabulan terhadap siswa sekolah dasar di Kota Semarang mendapat perhatian serius dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penyambung Titipan Rakyat (Petir).


Ketua LBH Petir, Zainal Petir SH turun langsung mendampingi keluarga korban dalam proses pelaporan ke polisi.


“Kami sangat prihatin karena korbannya masih anak-anak. Kami juga mengapresiasi kinerja kepolisian yang cepat menangkap pelaku sehingga kejahatan ini bisa segera terungkap,” ujar Zainal pada Disway Jateng Jumat 10 Oktober 2025.



Pelaku berinisial FARW (22), warga Jalan Palir, Kelurahan Podorejo, Ngaliyan, diduga telah beberapa kali melakukan aksi pencabulan terhadap anak-anak SD.


“FARW telah menyebabkan trauma mendalam bagi para korban. Kalau saja hukum memperbolehkan, sudah pantas pelaku diberi hukuman seberat-beratnya,” tegas Zainal di Polrestabes Semarang saat mendampingi pelaporan korban AKF (9), siswa kelas 2 SD asal Bulu Lor, Semarang Utara.


Menurut Zainal, penangkapan pelaku berhasil menghentikan aksi bejat yang diduga telah dilakukan sejak tahun 2024. Polisi kini masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya korban lain.


Peristiwa terjadi pada Selasa, 7 Oktober, ketika AKF tidak kunjung pulang hingga lewat pukul 14.30 WIB.


Keluarga melakukan pencarian ke sekolah namun tidak menemukan korban. Setelah meminta rekaman CCTV, terlihat AKF keluar dari area sekolah.


Informasi kemudian datang dari salah satu wali murid yang melihat korban dibonceng pria tak dikenal menggunakan motor matic di kawasan Palgunadi. Keluarga langsung menyebar melakukan pencarian.

Sekitar pukul 18.00 WIB, paman korban Dedi (32) melihat korban bersama pelaku di kawasan SMAN 14 Tanah Mas.


Ia melakukan pengejaran hingga berhasil menghadang pelaku di depan SMKN 10, Jalan Kokrosono.


Pelaku kemudian diamankan di pos keamanan Bendungan Gerak sambil menunggu kedatangan polisi.


Korban yang masih dalam kondisi ketakutan menceritakan bahwa pelaku mengaku sebagai mahasiswa yang sedang mengerjakan tugas membuat video biologi.


Ia diajak berkeliling kota dan diperlihatkan video beberapa anak lain yang diminta melakukan tindakan cabul.


Korban bahkan dirayu dengan iming-iming uang Rp12 ribu jika bersedia mengikuti kemauan pelaku. Beruntung, aksi lebih lanjut berhasil digagalkan oleh sang paman.


Pelaku kini telah resmi dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LP/B/307/X/2025/ SPKT/ Polrestabes/ Polda Jateng, dan dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.


“Kami mendukung penegakan hukum maksimal, termasuk penambahan pasal jika ditemukan

korban lain,” tegas Zainal Petir.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube