Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Wali Kota Mediasi Kisruh Pembangunan RM Sultan Agung 79 Semarang

MEDIASI - Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menerima audiensi warga yang mengeluhkan pembangunan restoran di Jalan Sultan Agung 76 Semarang
Senin 6 Oktober 2025. (ist.)

SEMARANG — SEMARANG – Setelah lebih dari setahun menjadi sorotan di media sosial, polemik pembangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No. 79 Kota Semarang akhirnya mendapat perhatian langsung dari Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti.


Agustina memastikan Pemerintah Kota Semarang akan turun tangan sebagai mediator antara warga terdampak dan pihak pengembang.


“Saya minta dimediasi. Tadi saya pertemukan dengan teman-teman dari dinas. Ada dua permasalahan berbeda: satu soal penghentian, satu lagi soal aduan. Pemerintah akan memfasilitasi pertemuan untuk mencari titik temu,” ujar Agustina usai menerima audiensi perwakilan warga.


Dalam audiensi resmi pada Senin (6/10/2025), kuasa hukum warga, Tendy Suci Atmoko, S.H., bersama Adrinata Kusuma, menyampaikan langsung keluhan kepada Wali Kota.


Agustina menegaskan telah memerintahkan Dinas Penataan Ruang (Distaru) untuk menindaklanjuti aspek perizinan proyek tersebut.


“Saya sudah minta Distaru melakukan langkah-langkah penerusan. Apa yang harus dilakukan, segera ditindaklanjuti,” tegasnya.


Melalui proses mediasi ini, Pemkot Semarang berharap polemik pembangunan rumah makan Sultan Agung 79 dapat menemukan solusi yang adil, baik bagi warga terdampak maupun pihak pengembang.



Kasus dugaan pelanggaran izin bangunan ini sebelumnya dilaporkan oleh DPD Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jawa Tengah.


Organisasi tersebut menuding bangunan seluas 2.200 meter persegi milik R.Y. Kristian Hardianto dan Nyauw Farida tidak sepenuhnya sesuai dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan pada 16 Mei 2023.

Ketua DPD LAI Jateng, Yoyok menyebut bangunan melanggar garis sempadan dan terdapat galian basement parkir yang menyalahgunakan izin.


"Ada aktivitas penggalian tanah dan batuan dalam jumlah besar tanpa izin pertambangan,” ujar Yoyok pada wartawan


LAI mengklaim telah mengantongi bukti dari Dinas PTSP dan Dinas ESDMN Jawa Tengah bahwa izin pertambangan sebagaimana dimaksud tidak pernah diterbitkan.


Ironisnya, dugaan pelanggaran tersebut telah berlangsung lebih dari satu tahun tanpa tindakan tegas dari pemerintah kota.


Seorang warga yang rumahnya berdampingan langsung dengan bangunan tersebut, Adrinata Kusuma, mengaku menjadi korban akibat aktivitas penggalian basement.


“Pondasi rumah saya ikut terdampak. Sudah sejak 2023 kami melapor ke berbagai instansi. Memang ada surat peringatan SP1 dan SP2, tapi bangunan tetap berdiri,” ungkapnya.


Kuasa hukumnya, Tendy, mengapresiasi respons cepat Wali Kota.


“Kami berterima kasih karena Ibu Wali Kota langsung menindaklanjuti keluhan warga dan menunjuk dinas terkait untuk bergerak,” katanya.


Adrinata berharap mediasi dapat menjadi jalan keluar.


“Kami hanya minta tanggung jawab dan ganti rugi. Kalau mereka mau bertanggung jawab, kami siap bermediasi,” ujarnya.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube