SEMARANG — Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menggelar audiensi bersama Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kota Semarang guna mempercepat terwujudnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren.
Agustina mengungkapkan bahwa proses penyusunan Perda Pondok Pesantren telah berjalan cukup jauh dan kini berada pada tahap akhir pembahasan.
“Saat itu saya sampaikan bahwa dari Bagian Hukum sudah menyiapkan Perda dan katanya sudah banyak berdiskusi dengan para tokoh pemilik pesantren maupun dari forum komunikasi pondok pesantren Kota Semarang. Yang semestinya ini sudah separuh jadi, separuh jalan,” jelasnya di Balai Kota Semarang, Senin 6 Oktober 2025.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemkot Semarang akan segera mengajukan rancangan Perda tersebut ke DPRD Kota Semarang dalam waktu dekat.
“Mengenai Perda pesantren, sangat positif. Kita akan mengajukan dalam minggu-minggu depan ini, surat akan meluncur ke DPRD, dan tentu kita membutuhkan dukungan dari FKPP Kota Semarang,” ujarnya.
Menurut Agustina, keberadaan Perda Pondok Pesantren menjadi sangat penting karena kontribusi besar lembaga pendidikan Islam tersebut dalam membangun karakter dan moral masyarakat, khususnya di Kota Semarang. Ia menargetkan pada tahun 2026 sudah ada kemajuan nyata dalam implementasi regulasi tersebut.
“Saya meyakini Perda pesantren ini akan cepat karena sambutan masyarakat yang luar biasa. DPR juga akan menyambut, dan pemerintah kota akan mensupport, mendukung, sehingga kita akan memiliki Perda pesantren. Nantinya, pelaksanaannya akan diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal),” tegas Agustina.
Meski Perda belum resmi terbit, Wali Kota menyebut, Pemkot Semarang sudah menjalankan sejumlah program yang berkaitan langsung dengan pesantren. Program-program tersebut tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030, meliputi fasilitas, perawatan, hingga pemberdayaan bagi entitas pesantren.
“Bahwa kita tahu pesantren memiliki peran yang sangat penting, maka ini harus masuk di dalam program. Walaupun Perdanya belum ada, tetapi kegiatan di tahun 2025 ini sudah cukup banyak dan beragam,” paparnya.
Sementara itu, Ketua FKPP Kota Semarang, KH Samsuddin, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat pemerintah kota dalam memperjuangkan Perda Pondok Pesantren. Ia menilai regulasi tersebut akan menjadi bentuk pengakuan sekaligus perlindungan hukum bagi pesantren di Kota Semarang.
“Saat ini terdapat 305 pondok pesantren di Kota Semarang, dengan jumlah santri mencapai 9.631 orang. Derta didukung oleh 1.750 ustadz dan penasihat. Maka dari itu, kami dari FKPP sangat mendukung dan mendorong agar Perda pesantren ini segera hadir di Kota Semarang. Tentunya ini menjadi salah satu kemerdekaan bagi pondok-pondok pesantren yang ada,” ujarnya.
Dengan adanya sinergi antara Pemerintah Kota Semarang, DPRD, dan FKPP, percepatan realisasi Perda Pondok Pesantren diharapkan mampu memperkuat peran pesantren. Yakni sebagai pusat pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan lembaga keagamaan dalam membangun karakter bangsa dari tingkat lokal.