SEMARANG — Sorotan publik terkait tunjangan perumahan anggota DPRD Jawa Tengah mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Jateng, H. Sumanto. DPRD Jateng menggelar rapat pimpinan bersama jajaran fraksi dan komisi untuk membahas kinerja dewan Kamis 4 September 2025.
Hasil rapat memutuskan akan evaluasi tunjangan perumahan serta keputusan menghentikan kunjungan luar negeri.
Sumanto menjelaskan, kebijakan tunjangan perumahan memiliki dasar hukum yang jelas. Penetapan tersebut mengacu pada PP No 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, yang kemudian diperkuat dengan Perda Jateng No 9/2017 serta Pergub Jateng No 64/2017.
Sorotan ini mengemuka setelah publik menyoroti besarnya tunjangan rumah anggota DPR RI yang mencapai Rp50 juta per bulan.
Di tingkat provinsi, anggota DPRD Jateng juga menikmati tunjangan perumahan dan transportasi dengan nilai fantastis, di luar gaji pokok.
Berdasarkan SK Gubernur Jateng No 100.3.3.1/51 Tahun 2025, besaran tunjangan ditetapkan sebagai berikut:
Ketua DPRD: Rp79.630.000 per bulan (tunjangan perumahan)
Wakil Ketua DPRD: Rp72.310.000 per bulan (tunjangan perumahan)
Anggota DPRD: Rp47.770.000 per bulan (tunjangan perumahan)
Seluruh anggota DPRD: Rp16.200.000 per bulan (tunjangan transportasi)
Dengan skema tersebut, setiap anggota dewan minimal mengantongi tambahan tunjangan transportasi belasan juta rupiah, sementara tunjangan perumahan mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Sumanto menegaskan, DPRD Jateng mendukung penuh arahan Presiden RI Prabowo Subianto serta sepakat dengan tuntutan sejumlah elemen mahasiswa untuk evaluasi menyeluruh kinerja dewan.
"Kami siap bersinergi dengan rakyat, mendorong, dan mendukung upaya perbaikan," tegasnya.