UNGARAN — Dua karyawan Bank BUMD di wilayah Kabupaten Banyumas, ditangkap Satreskrim Polres Semarang usai menipu Ketua Koperasi BMT di wilayah Kecamatan Tengaran.
Tak tanggung-tanggung, korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,3 Miliar.
Kedua pelaku yang diamankan diduga melakukan tindak pidana penipuan penggelapan.
Kedua pelaku adalah, yaitu IW (35) warga Cirebon dan YH (28) warga Kota Tegal.
Keduanya kini menjalankan pemeriksaan, dan untuk sementara ditahan di Mapolres Semarang.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy SIK. MSi., menceritakan kronologi penangkapan kedua pelaku.
"Kedua pelaku di tangkap atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan terhadap sebuah Koperasi di wilayah Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang," ungkap Kapolres, kemarin.
Pelaku yang semestinya tiga orang itu,
Seorang pelaku lainnya adalah UP (31) sudah di amankan dengan kasus yang sama dengan TKP lain saat ini sudah mendekam di LP. Ambarawa.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana S.Trk. SIK. MH.Li., dan Plt. Kasi Humas Ipda M. Ashari SH., Kapolres, menyampaikan kronologi hal tersebut dalam kegiatan Konferensi Pers di Mapolres Semarang.
Para pelaku merupakan karyawan salah satu Bank BUMD di wilayah Kab. Banyumas, dan sudah mengenal korban yang juga sebagai Ketua Koperasi BMT di wilayah Kecamatan Tengaran.
"Lorban Wignyo (59) warga Kec. Tengaran Kab. Semarang, menderita kerugian hingga 1,3 Miliar.
Kejadian bermula atas rasa empati IW dan YH kepada UP yang menceritakan kondisi keluarga dan ekonominya. Saat kejadian, IW sebagai Kepala Unit Bank BUMD.
IW dan YH kemudian, membuat rencana meminjam dana kepada korban dengan dalih untuk dana talangan Take Over nasabah tempat Bank para pelaku.
"Antara para pelaku dan korban sudah mengenal sejak lama, apalagi Korban merupakan pensiunan di Bank yang sama oleh para pelaku," terang Kapolres.
Sehingga, korban pun tidak merasa curiga akan pinjaman uang tersebut. Proses pencairan pun dilakukan secara bertahap sepanjang bulan Agustus 2023 silam.
"Karena di akhir 2024 tidak ada etikad baik, korban kemudian melaporkan ke Polres Semarang," sebut AKBP Ratna.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam kepada para pelaku, diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatan para pelaku, akan dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.