Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Tim Kuasa Hukum Umbu Rauta Klaim Kantongi Kartu As Lawan Rektor UKSW

GUGATAN - Suasana sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang
antara mantan Dekan FH terhadap pimpinan UKSW
Selasa 5 Agustus 2025. (dok. tim advokat umbu rauta)

SALATIGA — Tim Kuasa Hukum mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Prof. Dr. Umbu Rauta mengklaim mengantongi bukti yang sangat otentik sebagai kartu AS. 


Hal ini diungkap salah satu Tim Kuasa Hukum Prof. Dr. Umbu Rauta, Suroso 'Ucok' Kuncoro usai Sidang Gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Semarang, Selasa 5 Agustus 2025. 


Sebagai informasi, tiga mantan pejabat Fakultas Hukum UKSW Salatiga yang dicopot dari jabatannya, dan menggungat Rektor Intyas Utami masing-masing Umbu Rauta, yang menjabat sebagai Dekan FH, Ninon Melatyugra sebagai Kepala Program Studi S1 Ilmu Hukum, dan Freidelino PRA de Sousa sebagai Korbid KKK Fakultas Hukum.


Dikatakan Ucok, gugatan yang diajukan ke PTUN Semarang terkait diberhentikan tiga pejabat UKSW secara sepihak tanpa pertimbangan yang obyektif oleh Rektor UKSW. 


"Kami punya bukti otentik yang sangat Signifikan," tegas Ucok. 


Ia juga memberikan bocoran, jika dalam agenda Sidang Gugatan PTUN berlangsung pemeriksaan Administrasi, Sidang Persiapan atau Dismisel Proses. 


"Kita tunggu apakah Tergugat Mempunyai itikad Baik untk merubah Sikap atau menyadari kekhilafannya yang tidak sesuai dengan Statuta PT UKSW, setelah membaca, mempelajari dan menganalisis gugatan yang sudah dilayangkan oleh Penggugat di PTUN," ucapnya.

"Mumpung ini masih proses Dismisel Proses, pimpinan UKSW masih dapat meninjau ulang pengangkatan pejabat di lingkungan UKSW sesuai dengan Pasal 26 ayat 1 dan ayat 2 Statuta UKSW," tambah Ucok. 


Sidang gugatan di PTUN Semarang ini akan berlanjut pada Selasa 12 Agustus 2025 dengan agenda laporan hasil perbaikan gugatan


Sementara itu, ada yang menarik dalam sidang gugatan di PTUN Semarang antara Tim Prof Dr Umbu Rauta dengan pihak UKSW. 


Dimana, tim Advokat penggugat didampingi 11 orang kuasa hukum dari Ave Iustitia Law Firm, yang sebagian besar merupakan para senior serta alumni Fakultas Hukum UKSW. 


Para alumni itu terdapat nama besar serta kondang sekaligus guru dari para pengacara muda di Jawa Tengah yakni Advokat gaek, Suroso Ucok Kuncoro. Selain itu, ada juga Advokat vokal Yakub Adi Krisanto. 


Sedangkan, tim Kuasa Hukum tergugat (UKSW) adalah wajah-wajah baru dalam dunia Peradilan. Salah satunya, terdapat pengacara yang pernah mengikuti proses magang di Kantor Pengacara Suroso Ucok Kuncoro dari Kantor Pengacara Law Office Fast & Associates, Salatiga ditemui di Jalan Tanjung. 


Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube