SEMARANG — Sidang lanjutan kasus penembakan terhadap siswa SMK dengan terdakwa Aipda Robig kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Senin 1 Juli 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Saksi yang dijadwalkan hadir adalah F, seorang anak yang mengetahui langsung peristiwa penembakan tersebut.
Sidang digelar secara tertutup, namun penasihat hukum korban, Gamma, yakni Zaenal Petir, turut hadir untuk mengawasi jalannya persidangan.
Sebelum sidang dimulai, majelis hakim telah menunggu kehadiran F. Namun, kehadiran F di pengadilan justru dihalangi oleh salah satu anggota Polrestabes Semarang, sehingga menimbulkan ketegangan.
Zaenal Petir mengecam tindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa saksi F merupakan anak di bawah umur yang telah dikuasakan pendampingan hukum kepadanya oleh orang tua F.
“Saya hari ini mendampingi F, anak di bawah umur yang dipanggil sebagai saksi. Meskipun ia dihadirkan oleh pihak terdakwa, keterangannya justru menguntungkan pihak korban, karena membantah narasi sebelumnya bahwa F terkena sabetan senjata tajam,” ungkap Zaenal pada wartawan.
Ia menambahkan, dalam sidang sebelumnya, konstruksi cerita yang dibangun seolah-olah terdakwa menembak untuk menyelamatkan F dari serangan senjata tajam.
Namun kenyataannya, menurut Zaenal, tidak ada tawuran, dan F tidak mengalami luka apapun.
Zaenal juga menyampaikan bahwa hakim sempat mengeluarkan Aipda Robig dari ruang sidang karena kehadirannya membuat saksi ketakutan.
Lebih lanjut, Zaenal menyayangkan sikap aparat kepolisian yang dianggap tidak profesional.
“Saksi sudah dikuasakan ke saya sebagai pendamping. Tapi saat akan masuk ke ruang sidang, polisi tetap menahan dan memaksa saksi hanya boleh masuk bersama mereka. Saya sampai harus merangkul anak itu, tapi tetap dicegat, seolah-olah anak itu seperti disandera,” kata Zaenal.
Ia juga mengungkap bahwa pada malam sebelum persidangan, dua polisi datang ke rumah saksi dan menyampaikan bahwa akan ada sidang, namun menyarankan agar tidak memberi tahu penasihat hukum.
“Ini aneh. Kalau memang tidak ada yang ditutup-tutupi, mengapa saksi justru dihalangi dan pendamping hukumnya tidak dilibatkan sejak awal?” tegasnya.
Zaenal menyebut bahwa polisi yang menghalangi berasal dari Polrestabes Semarang, tepatnya dari Satuan Reserse Narkoba, yang diduga merupakan rekan terdakwa Aipda Robig.
Setelah sempat bersitegang, kuasa hukum terdakwa akhirnya membenarkan bahwa F memang telah dikuasakan pendampingannya kepada Zaenal Petir, dan barulah saksi diizinkan masuk ke ruang sidang.